Berita Viral
5 Terpidana Sebut Pegi Bukan DPO/Pembunuh Vina Cirebon, Hotman Paris: Bukti Hukum Belum Kuat
Pegi Setiawan, sosok yang ditangkap Polda Jabar disebut 5 terpidana bukan DPO atau pelaku pembunuh Vina Cirebon.
TRIBUNKALTIM.CO - Pegi Setiawan, sosok yang ditangkap Polda Jabar disebut 5 terpidana bukan DPO atau pelaku pembunuh Vina Cirebon.
Pernyataan itu diungkapkan Hotman Paris yang bertindak selaku kuasa hukum keluarga Vina Arsita Dewi atau Vina Cirebon.
Menurut Hotman Paris, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon belum memiliki bukti hukum yang kuat.
"Karena lima dari terpidana mengatakan bukan Pegi pelakunya, hanya satu yang mengatakan (Pegi pelakunya).
Terus mau apa lagi?" Kata Hotman saat jumpa pers di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Pegi Setiawan Dibela 42 Pengacara dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Yakin Perong tak Bersalah
Lebih lanjut Hotman menjelaskan, dalam hukum disebutkan apabila ada hal-hal yang belum diyakini kebenarannya, maka terduga pelaku belum bisa divonis sebagai tersangka dan harus dibebaskan.
"Kalau kami mengatakan, bukti hukumnya belum begitu kuat untuk menyatakan bahwa Pegi ini sebagai tersangka DPO," ujar Hotman.

Senada dengan Hotman, kakak kandung Vina yakni Marliana juga menilai Polda Jabar begitu tergesa-gesa menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Ia berharap polisi menyelidiki lebih lanjut agar dapat diketahui dengan jelas apakah Pegi benar pelakunya atau justru salah tangkap.
"Saya meminta kepada kepolisan untuk jangan tergesa-gesa, diselidiki dulu lebih lanjut," kata Marliana.
Selain penetapan Pegi sebagai tersangka, Marliana juga kaget dengan keputusan Polda Jabar yang mendadak menghapus dua nama dalam daftar pencarian orang (DPO) karena dinilai fiktif.
Sebagai informasi, Polda Jabar menghapus dua nama dalam DPO dengan alasan para tersangka saat ditangkap mengaku hanya asal sebut sehingga dua nama itu bersifat fiktif.
"Sangat kaget mendengarnya, kami keluarga meminta kepolisian agar menelusuri lagi, menindak lanjuti lagi, karena kan di pengadilan awal disebutkan tiga (DPO), sekarang disebut satu yang dua tidak ada (fiktif)," ucap Marliana.
Baca juga: Sebut Pegi Salah Tangkap, Pengacara Kantongi Slip Gaji Perong di Hari Meninggalnya Vina Cirebon
Harap Jadi Atensi Presiden
Hotman Paris, pengacara kondang yang juga kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, meminta Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto untuk turun tangan mengawasi kasus pembunuhan ini.
Hotman berharap agar pimpinan negara memberikan perhatian yang sama seperti dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.