Berita Nasional Terkini

Ada Syaratnya, Tak Semua Pekerja bisa Dapat Pembiayaan Rumah dari Tapera Meski Gaji Sudah Dipotong

Tak semua pekerja bisa mendapatkan manfaat pembiayaan dari program Tapera meski gaji sudah dipotong.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Ilustrasi. Berikut syarat yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapat pembiayaan rumah, tak semua pekerja yang gajinya dipotong Tapera bisa dapat. 

Adapun golongan masyarakat berpenghasilan rendah yang dimaksud ialah berpenghasilan bersih maksimal Rp 8 juta untuk setiap individu.

Ini sebagaimana disebutkan di laman resmi BP Tapera.

Pembiayaan Tapera juga dapat diakses oleh peserta yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) aktif yang pokok tabungannya dialihkan menjadi saldo awal sebagai peserta yang jumlahnya melebih jumlah simpanan wajib selama 12 bulan.

Setelah memenuhi kriteria-kriteria tersebut, penyaluran pembiayaan baru akan disalurkan dengan melihat skala prioritas peserta.

Ini sebagaimana disebutkan di Ayat (2) Pasal 39 PP Tapera. Skala prioritas pembiayaan Tapera ditentukan berdasarkan kriteria berikut.

- Lamanya masa kepesertaan

- Tingkat kelancaran membayar simpanan

- Tingkat kemendesakan kepemilikan rumah Ketersediaan dana pemanfaatan.

Manfaat bagi peserta yang tidak bisa dapat pembiayaan

Lantas, apa manfaat yang diterima oleh peserta Tapera yang tidak dapat mendapatkan fasilitas pembiayaan?

Apa manfaat yang didapat pekerja dengan gaji di atas Rp 8 juta atau sudah memiliki rumah

Jika mengacu kepada ketentuan PP Tapera, manfaat yang diterima oleh peserta yang tidak bisa mendapatkan pembiayaan adalah hasil keuntungan dari dana simpanan yang telah disetorkan.

Peserta golngan ini akan menerima kembali dana iuran selama periode kepesertaan beserta keuntungan dari hasil pemupukan dana setelah status kepesertaan berakhir.

Berdasarkan pasal 23 PP Tapera, kepesertaan Tapera berakhir karena hal-hal sebagai berikut.

- Telah pensiun bagi pekerja

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved