Berita Nasional Terkini

Iuran Tapera untuk apa? Pekerja sudah Punya Rumah Wajib Ikut, Jadwal Potong Gaji untuk Dana Tapera

Iuran Tapera untuk apa? Pekerja sudah punya rumah wajib ikut, jadwal pemotongan gaji karyawan untuk dana tapera

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo-https://sitara.tapera.go.id/peserta/login
TAPERA - Ilustrasi. Iuran Tapera untuk apa? Pekerja sudah punya rumah wajib ikut, jadwal pemotongan gaji karyawan untuk dana tapera 

TRIBUNKALTIM.CO - Heboh Tapera, di medsos ramai polemik terkait Tabungan Perumahan Rakyat di mana gaji bakal dipotong 3 persen untuk dana Tapera.

Pemotongan gaji untuk Tapera ini meninggalkan sejumlah pertanyaan, termasuk jika pekerja sudah punya rumah tetap wajib ikut, lalu iurannya untuk apa?

Simak selengkapnya informasi terkait Tapera termasuk kapan mulai dipotong dan jadwal potong gaji untuk dana Tapera ini.

Semua Karyawan Wajib Ikut

Baca juga: Trending Iuran Tapera, Gaji Dipotong 3 Persen per Bulan Tuai Protes, Jokowi: Pro Kontra Biasa

Baca juga: Terjawab Apa Itu Tapera dan Untuk Apa, Cek Arti/Singkatan dari Apa, Info RUU dan Pemotongan Gaji

Baca juga: Aturan Baru Jokowi, Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen Tiap Bulan untuk Tapera, Berlaku Mulai Kapan?

Kebijakan terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang wajib bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), karyawan swasta dan pegawai BUMN sertai lainnya tengah menjadi sorotan,

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv, Tapera adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.

Peserta Tapera Siapa Saja?

 
Kriteria pekerja secara rinci disebutkan pada Pasal 7 PP 25 Tahun 2020:

1. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ). Siap-siap mulai tahun 2021, gaji PNS, TNI, dan Polri bakal dipotong untuk Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ), Jokowi sudah setujui.
TAPERA - Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ). Iuran Tapera untuk apa? Pekerja sudah punya rumah wajib ikut, jadwal pemotongan gaji karyawan untuk dana tapera (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

4. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Baca juga: Apa Itu Tapera dan Siapa Saja yang Wajib Membayar?

6. Pejabat negara

7. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah

8. Pekerja/buruh badan usaha milik desa

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved