Berita Nasional Terkini

Fakta-fakta Bibie Cucu SYL Kerja di Kementan, Ngaku Diminta Kakek dan tak Sadar Digaji Rp 10 juta

Dalam sidang lanjutan kasus SYL itu, Bibie mengungkap beberapa pengakuan soal dirinya yang kerja di Kementan.

Tribunnews/Irwan Rismawan
SYL eks mentan (kiri), Bibie cucu SYL (kanan). Andi Tenri Bilang Radisyah Melati atau Bibie menjadi saksi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024) 

TRIBUNKALTIM.CO - Fakta-fakta pengakuan cucu SYL yaitu Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibie soal kerja di Kementan.

Dalam sidang lanjutan kasus korupsi SYL itu, Bibie mengungkap beberapa pengakuan soal dirinya yang kerja di Kementan.

Ya, Bibie mengaku, mulanya dirinya diminta sang kakek yaitu SYL untuk magang di Kementan.

Selain itu, dirinya tidak menyadari jika gajinya melonjak menjadi Rp 10 juta.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi SYL, Ternyata Surya Paloh Tahu Duit Kementan Mengalir ke Garnita Malahayati

Adapun sidang dugaan gratifikasi dan TPPU SYL yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Berikut rangkuman pengakuan Bibie dalam sidang perkara gratifikasi dan TPPU SYL:

SYL eks mentan (kiri), Bibie cucu SYL (kanan). Andi Tenri Bilang Radiansyah Melati atau Bibie menjadi saksi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024)
SYL eks mentan (kiri), Bibie cucu SYL (kanan). Andi Tenri Bilang Radiansyah Melati atau Bibie menjadi saksi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024) (Tribunnews/Irwan Rismawan)

1. Jadi Staf Tenaga Ahli di Biro Hukum Kementan, Bibie Tak Masuk Kantor Tiap Hari

Pengakuan pertama, sebagai Staf Tenaga Ahli di Biro Hukum Kementan, Bibie mengaku pernah masuk kantor.

Namun Bibie tak masuk kantor setiap hari.

"Apakah saudara masuk kantor sebagaimana biasanya? Pernah tidak saudara masuk kantor?" kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh kepada Bibie.

"Pernah," jawab Bibie.

"Masuk setiap hari?" tanya hakim lagi.

"Tidak setiap hari," kata Bibie.

2. Bibie Akui Tak Perhatikan soal Kenaikan Gajinya Jadi Rp 10 Juta per Bulan

Lebih lanjut Hakim Rianto mengulik soal gaji yang diterima Bibie dari Kementan.

Diketahui dalam fakta persidangan sebelumnya, Bibie disebut awalnya mendapat gaji sebesar Rp 4 juta, kemudian dinaikkan menjadi Rp 10 juta.

Kenaikan gaji Bibie menjadi Rp 10 juta ini disebut atas permintaan kakeknya, SYL.

Dalam sidang Bibie mengaku tak menerima gaji secata rutin.

Karena menurutnya ada bulan tertentu yang terlewat atau tidak dibayarkan gajinya.

"Tapi menerima gaji per bulan, rutin?" tanya Hakim Rianto.

"Ada yang terlewat juga bulannya sepertinya," jawab Bibie.

"Ada yang tidak menerima, tapi kan sebagian besar saudara terima. Dari Rp 4 juta, kemudian terakhir berapa? Apakah benar sampai Rp 10 juta?" cecar Hakim Rianto.

"Saya enggak perhatikan," ungkap Bibie.

3. Akui Awalnya Diminta SYL untuk Magang di Kementan

Bibie mengungkapkan bagaimana awalnya ia bisa bekerja di Kementan.

Putri dari Politikus NasDem sekaligus putri tertua SYL, Indira Chunda Thita itu menyebut tak pernah meminta atau memohon kepada kakeknya untuk bekerja di Kementan.

Namun kakeknya lah yang memintanya untuk magang di Biro Hukum Kementan, mengingat latar belakang pendidikannya sebagai sarjana hukum.

"Apakah pernah bermohon untuk jadi tenaga ahli atau staf khusus di Biro Hukum Kementan?" tanya Hakim Rianto kepada Bibie.

"Saya tidak pernah bermohon, tapi saya pernah diminta kakek saya untuk magang di Biro Hukum Kementan," jelas Bibie.

Karena itu, lanjut Bibie, ia kemudian menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.

Bibie memastikan ia hanya dimintai KTP, tanpa berkas lainnya, seperti curriculum vitae (CV), kala itu.

"Saya diminta KTP saja, Yang Mulia. Kalau enggak salah (diserahkan) ke Panji atau ke Rini (Protokol dan Sekretariat Mentan)," ungkap Bibie.

Setelahnya, Bibie mengaku mendapatkan Surat Keputusan (SK) meski ia hanya tahu dirinya diminta magang.

4. Tak Baca SK

Hakim Rianto kemudian menanyakan, apakah ada Surat Keputusan atau SK resmi terkait penunjukkan Bibie sebagai Staf Tenaga Ahli di Biro Hukum Kementan ini.

Bibie mengaku ada SK penunjukkannya itu, tapi ia tak memperhatikan siapa yang menandatanganinya.

"Saudara dapat SK menjadi staf tenaga ahli?"tanya Hakim Rianto.

"Pada saat itu ada SK-nya," tutur Bibie.

"Siapa yang tanda tangan?" tanya Hakim Rianto lagi.

"Saya enggak perhatikan," ungkap Bibie.

Diketahui dalam sidang kasus gratifikasi dan TPPU Eks Mentan SYL, jaksa KPK membawa beberapa saksi untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.

Tiga di antara saksi yang dihadirkan merupakan anggota keluarga SYL, yakni: Ayun Sri Harahap (istri), Kemal Redindo (anak), dan Andi Tenri Bilang Radinsyah alias Bibie (cucu).

Adapun saksi-saksi lainnya merupakan kader Partai Nasdem dan mantan pegawai SYL.

Dari Nasdem, jaksa KPK menghadirkan Joice Triatman yang juga merupakan Staf Khusus SYL saat menjabat Mentan.

Kemudian jaksa juga menghadirkan saksi Lena Janti Ningsih sebagai Accounting pada Nasdem Tower.

Sedangkan dari mantan pegawai SYL, jaksa menghadirkan Staf Biro Umum Kementan, Yuli Eti Ningsih dan Honorer Sekjen Kementan, Ubaidah Nabhan sebagai saksi.

Tak hanya itu, jaksa juga kembali menghadirkan ajudan SYL, Panji Hartanto untuk dikonfrontir dengan saksi lainnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hanya Serahkan KTP, Bibie Cucu SYL Langsung Dapat SK Kerja di Kementan, Tak Tahu Jadi Staf Ahli.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Pengakuan Bibie Cucu SYL: Tak Kerja Tiap Hari di Kementan, Tak Perhatikan Gaji Jadi Rp 10 Juta.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved