Ibu Kota Negara

Heru Budi Sebut Ada Pelepasan Bendera dari Monas ke IKN di Kaltim, Seremoni Lepas Nama DKI jadi DKJ

Pelepasan nama DKI menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tinggal menghitung bulan dan Ibu Kota akan pindah ke Kalimantan.

Editor: Heriani AM
KOMPAS.com/Hilda B Alexander
IKN DI KALTIM - Ilustrasi. Proyek Kantor Kementerian Koordinator 3 di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara (IKN). Pelepasan nama DKI menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tinggal menghitung bulan dan Ibu Kota akan pindah ke Kalimantan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Dalam hitungan bulan, IKN Nusantara di Kalimantan Timur akan menjadi Ibu Kota Indonesia. Hal ini diungkapkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Pelepasan nama DKI menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tinggal menghitung bulan dan Ibu Kota akan pindah ke Kalimantan.

 Heru Budi Hartono mengatakan, ada seremonial khusus untuk melepas nama DKI menjadi DKJ.

Salah satunya dengan melepas bendera dan duplikat teks proklamasi untuk dipindah ke Istana Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Kira-kira nanti melepas bendera dan duplikat proklamasi dari Monas ke Istana Jakarta, dari Istana Jakarta nanti menuju ke Istana IKN," ujar Heru Budi kepada wartawan saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Baca juga: Formasi CPNS 2024 di Kalimantan Timur dan IKN Nusantara, Valid!

Seremoni pelepasan nama DKI ke DKJ itu bakal digelar tiga bulan lagi atau Agustus 2024.

Artinya tinggal menghitung bukan status Jakarta menjadi Ibu Kota.

Eks Wali Kota Jakarta Utara ini mengatakan, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.

"Waktunya Agustus, itu menandakan bahwa persiapan upacara 17 Agustus di IKN," tutur Haru.

Sebagaimana diketahui, Jakarta hingga kini masih menjadi ibu kota sampai adanya keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.

Pada Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ yang ditandatangani Presiden Jokowi, 25 April 2024 mengatur sebagai berikut:

Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

lihat fotoHeru Budi Hartono, Pj Gubernur DKI Jakarta.
Heru Budi Hartono, Pj Gubernur DKI Jakarta.

Setelah tidak lagi jadi ibu kota negara, Heru berharap Jakarta menjadi kota global yang menjadi titik penting perekonomian dunia.

Dengan demikian, diperlukan masukan dari berbagai pihak terkait manajemen krisis untuk ketahanan Jakarta dan cara penanganan bencana dari sejumlah negara.

"Jakarta akan menjadi kota global tentunya perlu masukan masukan terkait crisis management untuk ketahanan Kota Jakarta. Jakarta akan memasuki usia 497," kata Heru.

Sisa Waktu Jakarta Jadi Ibu Kota

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved