Berita Kaltim Terkini

Kejati Kaltim Ajukan Kasasi soal Putusan Pengadilan Tinggi terhadap Direktur PT Multi Jaya Concept

Kejati Kaltim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
KEJATI AJUKAN KASASI - Gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang terletak di Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Kejati Kaltim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur terhadap terdakwa Direktur PT Multi Jaya Concept, Kamis (30/5/2024).  

Saat disinggung ini mengarah ke perdata bukan Tipikor?. Ia menyebutkan kemungkinan seperti itu, hanya saja ditegaskannya, ketika bukan perbuatan pidana artinya ini bisa perbuatan perdata atau perbuatan administrasi.

"Yang jelas menurut majelis hakim itu bukan merupakan perbuatan pidana. Saya belum pelajari terlalu detail pertimbangan majelis hakim. Tetapi yang jelas amarnya menyatakan seperti itu," ujarnya.

Baca juga: Berikan Bantuan Hukum hingga Pengawasan, Kejati Kaltim Dirikan 14 Posko Pemilu 2024

Lebih lanjut ia mengatakan dari yang dibacanya, di pengadilan tingkat I terdapat perbedaan pendapat. Ketua Majelis di sidang kala itu merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Ary Wahyu Irawan.

Di mana pendapatnya waktu itu sama dengan pendapat dengan majelis hakim pada tingkat banding. Sama-sama menyatakan perbuatan itu ada, tetapi bukan perbuatan pidana bukan pula tindak pidana.

"Makanya dinyatakan lepas dari segala tuntutan, bukan bebas," imbuhnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved