Berita Nasional Terkini

Adik, Ipar, dan Asisten Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung, Klarifikasi Harta Istri Harvey Moeis

Adik, adik ipar, dan asisten Sandra Dewi turut diperiksa Kejaksaan Agung, untuk klarifikasi harta istri Harvey Moeis.

Tribunnews/JEPRIMA
Selebritis Sandra Dewi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Kajaksaan Agung RI kembali memeriksa Sandra Dewi sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Adik, adik ipar, dan asisten Sandra Dewi turut diperiksa Kejaksaan Agung, untuk klarifikasi harta istri Harvey Moeis. 

TRIBUNKALTIM.CO - Adik, adik ipar, dan asisten Sandra Dewi turut diperiksa Kejaksaan Agung, untuk klarifikasi harta istri Harvey Moeis.

Orang-orang terdekat Sandra Dewi turut terseret kasus Harvei Moeis.

Adik, adik ipar, dan asisten Sandra Dewi turut diperiksa Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung memeriksa dua anggota keluarga tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan korupsi tata niaga usaha komoditas timah hari ini, Jumat (31/5/2024).

Baca juga: Kerugian Negara Kasus Timah Rp 300 Triliun, Kejagung Dapat Ancaman: Dikuntit hingga Ranjau Paku

Anggota keluarga yang diperiksa ialah adik dari istri Harvey Moeis, Sandra Dewi.

Adik Sandra Dewi, Kartika Dewi (KD) hari ini menghadap penyidik Kejaksaan Agung bersama suaminya.

"Saksi yang diperiksa berinisial KD selaku Adik Ipar Tersangka HM, RS selaku Adik Ipar Tersangka HM (suami dari saksi KD)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Selain dua anggota keluarga Harvey Moeis, pada hari ini juga Kejaksaan Agung memeriksa tersangka Rusbani (BN) yang merupakan eks Plt Kadis ESDM Bangka Belitung.

"Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa tersangka BN selaku Mantan Pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," kata Ketut.

BN sendiri sebagai tersangka sebelumnya telah diperiksa pada Kamis (30/5/2024).

Namun setelah menjalani pemeriksaan pada hari itu, BN masih belum ditahan sebagai tersangka.

Menurut Ketut, hal itu terkait kondisi kesehatan BN yang masih belum memungkinkan.

"Ya mungkin saja karena sakit, Bagaimana mau nahan. Ya kita manusiawi lah. Semuanya harus diperhitungkan," kata Ketut saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis (30/5/2024).

lihat fotoSelebritis Sandra Dewi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Kajaksaan Agung RI kembali memeriksa Sandra Dewi sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Pemeriksaan kedua dilakukan penyidik untuk mendalami perihal kepemilikan aset dari istri tersangka Harvey Moeis tersebut.
Selebritis Sandra Dewi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Kajaksaan Agung RI kembali memeriksa Sandra Dewi sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Pemeriksaan kedua dilakukan penyidik untuk mendalami perihal kepemilikan aset dari istri tersangka Harvey Moeis tersebut.

Asisten Sandra Dewi juga Diperiksa

RP, asisten Sandra Dewi, diperiksa penyidik Kejaksaan Agung, buntut kepemilikan harta sang artis.

RP diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama 3 orang lainnya, Selasa (28/5/2024).

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022," tulis keterangan resmi Kejagung RI.

Adapun 4 saksi diperiksa termasuk asisten Sandra Dewi diantaranya: PL selaku Koordinator Lapangan PT Tinindo Inter Nusa, RP selaku Asisten Pribadi dari Istri Tersangka HM, SMD selaku Sekretaris Divisi Pengamanan PT TimahTbk, HRT selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa.

Kemudian keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi perkara tersebut.

Begitupun RP diminta klarifikasi terkait penghasilan dari istri Harvey Moeis, Sandra Dewi.

"Penghasilan dari saudara SD sejauh mana, sebesar apa, dan sebagainya, untuk dilakukan melakukan klarifisikasi terkait penghasilan saudara SD, " Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (29/5/2024) malam.

Daftar Tersangka dan Kerugian Negara

Sebagai informasi, dalam perkara timah ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 22 tersangka termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni:

Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN); Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML); dan Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW).

Baca juga: Jampidsus Akhirnya Buka Suara soal Dugaan Keterlibatan Jenderal di Kasus Timah, Tak Ingin Berpolemik

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni:

Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY); Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN); perwakilan PT RBT, Harvey Moeis (HM); Owner PT TIN, Hendry Lie (HL); dan Marketing PT TIN, Fandy Lingga(FL).

Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Kemudian enam di antaranya juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni: Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 300 triliun.

Baca juga: Terjawab Siapa Jenderal B Kasus Timah? Ini Sosok Diduga Kirim Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Kerugian yang dimaksud meliputi harga sewa smelter, pembayaran biji timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.

"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 T," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo.

Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Giliran Adik dan Ipar Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Timah Harvey Moeis dan Asisten Sandra Dewi Periksa Kejagung, Keterangannya Disebut Melengkapi Bukti Kepemilikan Harta

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved