Berita Nasional Terkini
Kerugian Negara Kasus Timah Rp 300 Triliun, Kejagung Dapat Ancaman: Dikuntit hingga Ranjau Paku
Kerugian negara dari kasus korupsi timah tembus Rp 300 triliun, Kejagung mendapat banyak ancaman, mulai dari ranjau paku hingga dikuntit Densus 88.
TRIBUNKALTIM.CO - Kerugian negara dari kasus korupsi timah tembus Rp 300 triliun, Kejagung mendapat banyak ancaman, mulai dari ranjau paku hingga dikuntit Densus 88.
Bukan Rp 270 triliun, ternyata kerugian negara imbas kasus korupsi timah meningkat.
Terungkap nilai kerugian keuangan negara atas kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 menyentuh angka Rp300 triliun.
Jumlah nominal yang sangat besar ini membuat publik bertanya-tanya siapa sosok yang harus menanggung kerugian ini.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengusulkan agar orang-orang yang menjadi dalang atas perkara inilah yang dimintai pertanggungjawaban.
Baca juga: Jampidsus Akhirnya Buka Suara soal Dugaan Keterlibatan Jenderal di Kasus Timah, Tak Ingin Berpolemik
Hal itu diungkapkan Febrie di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
“Saya tanya, siapa yang harus bayar ini? apakah kita ikhlas PT Timah akan membayar sebesar ini?".
“Saya minta ke penyidik ini harus dibebankan ke mereka yang menikmati uang hasil dari mufakat jahat tersebut,” kata Febrie.
Ancaman yang Diterima Jampidsus
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia akhirnya buka suara soal penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah oleh Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, mengatakan hal itu bukanlah isu, melainkan fakta.
"Bahwa memang benar ada isu, bukan isu lagi, fakta penguntitan di lapangan," katanya di hadapan wartawan.
Baca juga: Terjawab Siapa Jenderal B Kasus Timah? Ini Sosok Diduga Kirim Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus
Menurut ketut, oknum penguntit itu kemudian diperiksa dan diketahui merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
"Kemudian dilakukan suatu pemeriksaan lebih lanjut dibawa ke kantor Kejaksaan Agung ternyata yang bersangkutan adalah anggota Polri," ujar dia.
Dalam pemberitaan yang viral terkait kasus di atas, diketahui kejadian penguntitan terjadi pada Minggu pekan lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.