Berita Nasional Terkini

Babak Baru Perburuan Harun Masiku, KPK Lacak Keberadaan Eks Caleg PDIP Lewat Pengacara dan Mahasiswa

Babak baru perburuan Harun Masiku, KPK lacak keberadaan eks caleg PDIP lewat pengacara dan mahasiswa

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Wartakotalive.com/Tribunnews.com/Kompas.com/Irfan Kamil
Harun Masiku yang masih buronan KPK. Babak baru perburuan Harun Masiku, KPK lacak keberadaan eks caleg PDIP lewat pengacara dan mahasiswa 

Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Dalam perkaranya, Wahyu Setiawan bersama mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.

Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi.

Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.

Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.

Baca juga: Tak Terima Kasus Harun Masiku Disenggol Lagi, Hasto Tantang KPK Bongkar Mafia Tambang di Istana

Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.

Curhatan Hasto Kristiyanto

Sekjend PDIP mengaku diintimidasi lewat kasus hukum lantaran lantang menyuarakan dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Salah satunya lewat kasus Harun Masiku.

Diketahui, hingga 4 tahun lebih KPK belum berhasil meringkus Harun Masiku.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved