Berita Nasional Terkini
Blak-blakan Wapres Ma'ruf Amin Sebut Kalau Bisa Memilih Ingin Jadi Anak Presiden
Blak-blakan Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin sebut kalau bisa memilih ingin jadi anak presiden.
TRIBUNKALTIM.CO - Blak-blakan Wakil Presiden, Ma'ruf Amin sebut kalau bisa memilih ingin jadi anak presiden.
Pernyataan tersebut diampaikan Ma'ruf Amin saat memberikan sambutan di acara pembukaan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia.
Diketahui, kegiatan tersebut digelar di Ponpes Bahrul Ulum Sungailiat, Kepulauan Bangka Belitung, pada Rabu (29/5/2024).
Pernyataan tersebut sontak jadi sorotan publik.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Terbaru Survei Pilkada Sumut 2024, Bobby Nasution Melejit, Pesaing Mantu Jokowi: Ahok, Edy, Ijeck?
Baca juga: Sinyal Kaesang Bakal Turun Gelanggang Pilkada Jakarta 2024, PSI Tunggu Sikap Putra Jokowi dan KIM
Baca juga: Bocoran Refly Harun, 4 Sosok yang Banyak Berjasa ke Jokowi Bakal Dititip ke Kabinet Prabowo-Gibran
Dalam sambutannya, Wapres Ma’ruf Amin sempat bicara soal pilihan manusia untuk bisa beriman.
"Iman tidak boleh dipaksa. Allah tidak mau memaksa, Allah bisa buat semua seperti malaikat, semua malaikat itu beriman semua taat semua," ujar Wapres RI, Ma’ruf Amin.
"Tak ada orang yang bisa pilih siapa bapak/ibunya, apa bisa pilih? kalau bisa pilih, saya ingin jadi anak presiden,” lanjutnya.
MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon kepala daerah dinilai punya modus yang sama dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuluskan jalan Gibran di Pilpres 2024.
Akankan putusan MA yang mengubah batas usia calon kepala daerah ini bakal menjadi karpet merah anak Jokowi lainnya, Kaesang Pangarep untuk berkontestasi di Pilkada 2024?
Sosok Kaesang, anak Jokowi yang juga sudah menjadi Ketua Umum PSI ini ramai disebut akan maju di Pilkada 2024, apakah putusan MA akan memuluskan anak Jokowi menjadi calon kepala daerah, berapa umur Kaesang?
Diketahui Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materi yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana terkait Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).
Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.
Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU mengenai batas usia calon kepala daerah awalnya berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon”.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.