Berita Nasional Terkini

Blak-blakan Wapres Ma'ruf Amin Sebut Kalau Bisa Memilih Ingin Jadi Anak Presiden

Blak-blakan Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin sebut kalau bisa memilih ingin jadi anak presiden.

Setneg/Setwapres
Wakil Presiden, KH Maruf Amin - Blak-blakan Wakil Presiden, Ma'ruf Amin sebut kalau bisa memilih ingin jadi anak presiden. 

TRIBUNKALTIM.CO - Blak-blakan Wakil Presiden, Ma'ruf Amin sebut kalau bisa memilih ingin jadi anak presiden.

Pernyataan tersebut diampaikan Ma'ruf Amin saat memberikan sambutan di acara pembukaan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia.

Diketahui, kegiatan tersebut digelar di Ponpes Bahrul Ulum Sungailiat, Kepulauan Bangka Belitung, pada Rabu (29/5/2024).

Pernyataan tersebut sontak jadi sorotan publik.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Terbaru Survei Pilkada Sumut 2024, Bobby Nasution Melejit, Pesaing Mantu Jokowi: Ahok, Edy, Ijeck?

Baca juga: Sinyal Kaesang Bakal Turun Gelanggang Pilkada Jakarta 2024, PSI Tunggu Sikap Putra Jokowi dan KIM

Baca juga: Bocoran Refly Harun, 4 Sosok yang Banyak Berjasa ke Jokowi Bakal Dititip ke Kabinet Prabowo-Gibran

Dalam sambutannya, Wapres Ma’ruf Amin sempat bicara soal pilihan manusia untuk bisa beriman.

"Iman tidak boleh dipaksa. Allah tidak mau memaksa, Allah bisa buat semua seperti malaikat, semua malaikat itu beriman semua taat semua," ujar Wapres RI, Ma’ruf Amin.

"Tak ada orang yang bisa pilih siapa bapak/ibunya, apa bisa pilih? kalau bisa pilih, saya ingin jadi anak presiden,” lanjutnya.

MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon kepala daerah dinilai punya modus yang sama dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuluskan jalan Gibran di Pilpres 2024. 

Akankan putusan MA yang mengubah batas usia calon kepala daerah ini bakal menjadi karpet merah anak Jokowi lainnya, Kaesang Pangarep untuk berkontestasi di Pilkada 2024?

Sosok Kaesang, anak Jokowi yang juga sudah menjadi Ketua Umum PSI ini ramai disebut akan maju di Pilkada 2024, apakah putusan MA akan memuluskan anak Jokowi menjadi calon kepala daerah, berapa umur Kaesang?

Diketahui Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materi yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana terkait Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).

Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU mengenai batas usia calon kepala daerah awalnya berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon”.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, namun, setelah adanya putusan MA, aturan usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif

Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.

Padahal, bunyi Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU mirip dengan Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU Pilkada mengenai syarat calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota.

Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU Pilkada berbunyi, “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”.

Janggal, singgung putusan MK Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 janggal dan patut dipertanyakan logika hukumnya.

Feri menjelaskan, tujuan pengujian materi suatu peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya.

Oleh karena itu, dia menilai, dari segi kajian hukum tata negara putusan MA yang mengubah aturan batas usia calon kepala daerah dalam PKPU itu janggal.

Sebab, bunyi pasal dalam PKPU yang dipermasalahkan sama dengan pasal dalam UU Pilkada.

“Jadi apa lagi yang mau diuji, semuanya sama, tidak ada pertentangan antara PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada,” kata Feri dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Kamis (30/5/2024).

Sebagai informasi, PKPU Nomor 9 Tahun 2020 adalah peraturan yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Aturan ini adalah peraturan turunan dari UU Pilkada.

Menurut Feri, hakim agung di MA pasti mengerti perihal kaidah pengujian materi tersebut.

Sehingga, dia mencium aroma kepentingan politik di balik putusan MA tersebut.

“Dasar logika pengujian peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang itu bertabrakan oleh MA.

Bagi saya, ini tidak mungkin MA tidak paham konsepnya, pasti ada permainan serius di dalamnya,” ujar Feri.

Bahkan, dia menyinggung soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden yang memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden padahal masih berusia 36 tahun.

Baca juga: Terjawab Umur Kaesang, Putusan MA Karpet Merah Anak Jokowi di Pilkada 2024? Modus Sama Putusan MK

Umur Kaesang

Bagaimana dengan Kaesang, berapa umur anak bungsu Jokowi ini?

Diketahui, Kaesang lahir di Surakarta pada 25 Desember 1994.

Dengan demikian, Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 nanti.

Menyikapi putusan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan mengomentari lebih jauh.

Jokowi mengatakan, sebaiknya putusan tersebut ditanyakan kepada Mahkamah Agung atau kepada pihak penggugat yakni Partai Garuda.

"Itu tanyakan Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang gugat," kata Jokowi di Pasar Bukit Sulap Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Kamis, (30/5/2024).

Presiden Jokowi mengatakan baru saja diberitahu soal putusan tersebut.

"Belum, belum, belum. Baru diberitahu tadi," ucapnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Wartakotalive.com di artikel berjudul MA Utak Atik Aturan, Jokowi Ngaku tak Tahu, PDIP Meradang, Pengamat: Kaesang Jadi Magnet, PSI Solid.

Reaksi PDIP 

Politikus PDIP, Aryo Seno Bagaskoro, menilai putusan MA tidak sehat bagi demokrasi di Indonesia.

Seno mengatakan saat ini publik sedang diramaikan berbagai polemik, seperti iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi para pekerja.

Kemudian kenaikan uang kuliah tunggal (UKT), rancangan undang-undang (RUU) Penyiaran hingga revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tiba-tiba muncul putusan MA yang menghapus aturan batas usia calon kepala daerah, mendekati rangkaian masa Pilkada. Seakan-akan publik sedang dikecoh," kata Seno kepada Tribunnews.com, Kamis (30/4/2024).

Seno berpendapat bahwa wajar apabila publik curiga dengan putusan MA.

"Bagi kami, prinsipnya tidak berubah. Kami menolak peng-subordinasian hukum sebagai alat kekuasaan," ujarnya.

Dia menegaskan Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Sehingga, semua harus patuh pada komitmen dan aturan main.

"Aturan main yang diubah-ubah karena kepentingan orang per orang, kelompok atau keluarga, tentu tidak sehat bagi demokrasi secara jangka panjang," ucap Seno.

Politikus PDIP lainnya, Chico Hakim mengaku kesal MA mengabulkan gugatan batas usia calon kepala daerah.

Dia menganggap hukum kembali diakali demi loloskan putra penguasa.

"Kembali lagi hukum diakali oleh hukum demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon," kata Chico kepada wartawan.

Chico pun menyayangkan bahwa negara terus mengakomodir kepentingan pemimpin yang tanpa pendalaman. Apalagi, sosok itu belum cukup umur dan prestasi.

"Negeri ini terus dipaksa mengakomodir pemimpin pemimpin tanpa pengalaman, tanpa rekam jejak yang jelas, yang minim prestasi dan belum cukup umur," katanya.

Lebih lanjut, Chico menambahkan tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap reformasi.

"Mengakali hukum dengan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi," katanya.

Hal berbeda, diungkapkan Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani menyikapi putusan MA tersebut.

Ia mengaku belum mendengar putusan MA yang mengabulkan gugatan batas usia kepala daerah.

"Saya belum baca belum dengar, serius," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Muzani pun mengaku belum mendengar kabar Kaesang didorong menjadi bakal cawagub Jakarta oleh Gerindra.

"Enggak ada, saya belum tau belum denger dan Pak Dasco (Sufmi Dasco Ahmad) belum cerita mengenai hal ini," katanya.

Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron mengatakan pihaknya mempersilakan masyarakat untuk berspekulasi terkait putusan MA tersebut.

"Silakan saja berspekulasi dengan keputusan ini," kata Herman di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Demokrat, kata Herman, siap mendukung hasil putusan MA yang mengabulkan gugatan batas usia kepala daerah.

Nantinya, Demokrat siap mengerahkan kadernya di parlemen untuk ikut mengubah PKPU.

"Kalau itu menjadi putusan hukum, hukum tetap dan itu harus dijalankan dilaksanakan dengan mengubah petaturan PKPU ataupun perundang undangan kami akan mengikuti terhadap hasil putusan itu," katanya.

Baca juga: Digabung di Era Jokowi, Peluang Kementerian PU dan Kemenpera Dipisah Lagi di Kabinet Prabowo-Gibran

Kaesang Digadang Maju Pilkada Jakarta 2024

Perubahan syarat usia calon kepala daerah tersebut menjadi sorotan di tengah mencuatnya putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep digadang maju Pilkada Jakarta 2024.

Baru-baru ini muncul wacana duet Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep maju dalam Pilkada Jakarta 2024.

Budisatrio Djiwandono diketahui merupakan keponakan presiden terpilih Prabowo Subianto.

Selain itu, Budisatrio pun kini menjabat sebagai Wakil Ketua partai Gerindra dan menjadi Caleg terpilih untuk DPR RI.

Sejumlah elite Gerindra pun mengunggah foto Budisatrio Djiwandono bersama Kaesang Pangarep.

Dilansir dari kompas.tv, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengunggah foto Budisatrio-kaesang dalam halaman muka Instagram pribadinya @sufmi_dasco.

Tampak dalam foto yang diunggah, Budi dan Kaesang berdampingan dengan tulisan di atas kepala 2024.

Kemudian tugu Monas menjadi foto di bagian belakang Budi dan Kaesang dan terdapat juga Lambang DKI Jakarta "Jaya Raya" di sisi pojok kanan atas.

"Budisatrio Djiwandono-Kaesang Pangarep For Jakarta 2024," tulis Sufmi dalam keterangan fotonya, dikutip dari Instagram @sufmi_dasco, Kamis (30/5/2024).

Hal serupa juga dilakukan elite Gerindra lainnya, Mohammad Iriawan yang menjabat Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.

Iriawan memajang foto pasangan Budisatrio-Kaesang di akun Instagram pribadinya.

Foto yang dipajang pria yang akrab disapa Iwan Bule tersebut lebih menandakan keduanya akan diusung Gerindra untuk maju di Pilgub DKI Jakarta 2024.

"Budi-Kaesang berpasangan, ada logo DKI Jakarta dan terdapat tulisan "For Jakarta 2024 Budi Djiwandono, calon Gubernur DKI Jakarta dan Kaesang Pagarep, calon wakil ketua umum DKI Jakarta"

"Sudah saatnya kita menyaksikan generasi muda memimpin.

Kans yang selama ini masih tergolong belum masif, kini harus dibuka seluas-luasnya," tulis Iriawan dalam keterangan foto yang diunggahnnya di @mochamadiriawan84.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan munculnya poster duet Budisatrio dengan Kaesang, adalah bentuk aspirasi masyarakat.

"Terkait poster Pak Budi Djiwandono dengan Mas Kaesang ya, saya pikir itu sebagai bentuk penyampaian adanya aspirasi masyarakat kepada kami," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).

Habiburokhman menjelaskan keputusan resmi terkait calon gubernur Jakarta yang diusung Gerindra akan diumumkan Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

"Adapun keputusan resmi nanti akan diumumkan Pak Dasco berdasarkan putusan Pak Prabowo pada saatnya," ujarnya.

Kaesang Jadi Magnet

Pengamat Politik Universitas Hasanuddin, Radis Hadi menyebut setelah majelis hakim agung mengetok palu soal batasan usia tersebut, maka ada konsekuensi bagi PSI karena ada sosok Kaesang Pangarep yang bakal maju pilkada.

"Kaesang dianggap magnet jika maju pilgub dan kekuatan PSI akan solid karena mendapat sorotan media dan menjadi buah bibir publik," kata Radis Hadi dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Kamis(30/5/2024) malam.

Kemudian lanjut Radis, publik pasti bakal mengingat mengenai syarat minimum usia dalam sebuah kontestasi politik.

Sebab sebelumnya sudah ada Mahkamah Konstitusi(MK) yang memutus mengenai batas usia syarat menjadi capres atau cawapres.

"Dan sekarang kembali menjadi perhatian publik karena saat pilpres juga terjadi dan ini terstigma ke Gibran dan Kaesang.

Kejadian ini akan membuka nalar publik dalam melihat kebijakan MA. Jika Kaesang Maju maka stigma ini akan berkutat kembali," ujar Radis.

CEO Archy Strategy ini juga melihat sisi lain dari lahirnya putusan MA itu. Kata dia di satu sisi akan lahir banyak politisi muda yang terbuka untuk maju karena lepasnya pembatasan usia.

"Regenerasi akan terbuka dan melahirkan poros muda memimpin negeri," ujarnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Katim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved