Idul Adha 2024
Idul Adha 2024: Syarat Kambing Kurban, Apakah Harus Jantan? Begini Penjelasan Buya Yahya
Ini syarat kambing kurban, apakah harus kambing jantan? Ini penjelasannya menurut Buya Yahya.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Anneke Puteri
Kemudian, bagaimana ketentuan hewan yang bisa dijadikan kurban?

Dilansir dari Instagram Kemenag, menurut para ulama, hewan yang bisa dijadikan kurban harus memenuhi tiga syarat.
1. Harus hewan ternak, yaitu kambing, sapi, domba atau unta.
2. Harus mencapai usia minimal yang telah ditentukan. Kambing minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2, sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3, domba minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2, untra minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.
3. Harus sehat, tidak cacat, dan tidak memiliki penyakit.
Baca juga: Bagaimana Hukum Menjual Daging Kurban? Begini Penjelasannya Lengkap dengan Dalil
Hukum kurban satu kambing untuk satu keluarga:

Menurut penjelasan dari Buya Yahya, dikutip dari video channel YouTube Mitra Tani Farm, Buya Yahya memberitahu kalau kurban satu kambing hanya sah untuk satu orang saja.
Satu kambing yang diniatkan menjadi hewan kurban, hanya boleh untuk maksimal satu orang, bukan satu keluarga.
Satu keluarga kecil, biasanya bisa terdiri dari tiga sampai empat anggota keluarga.
Pelaksanaan kurban kambing ini masuk ke dalam sunnah kifayah.
Artinya, jika satu orang anggota keluarga saja sudah melakukan kurban, maka, anggota keluarga lain akan gugur kewajibannya untuk melakukan kurban.
Memang kurbannya hanya untuk satu orang, tapi keluarga dari satu orang ini juga mendapatkan pahala dari berkurban. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.