Tribun Kaltim Hari Ini

'Dari Kasus Bu Rita' Sita 19 Kendaraan, KPK Dikabarkan 2 Hari Geledah Rumah Pengusaha di Samarinda

Sebanyak 19 kendaraan roda empat dan roda dua berbagai merk disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Samarinda, Kalimantan Timur.

Editor: Doan Pardede
Tribun Kaltim
Sebanyak 19 kendaraan roda empat dan roda dua berbagai merk disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Samarinda, Kalimantan Timur. 

Namun masih belum mendapatkan respon dari yang bersangkutan.

Sejak Sabtu (31/5), Tribun Kaltim juga sudah memantau langsung lokasi kediaman pengusaha yang dikabarkan digeledah.

Kemudian saat dikonfirmasi melalui nomor telepon pengusaha yang dimaksud, namun tidak dapat dihubungi.

Pun konfirmasi melalui pesan yang dikirim via WhatsApp juga masih centang satu yang menandakan nomor itu tidak aktif.

Baca juga: 2 Rumah Mewah dan 1 Mercy Milik Syahrul Yasin Limpo Sudah Disita, KPK Terus Lacak Aset SYL

Kasus Rita

Sebagai informasi, dikutip dari Tribunnews.com, KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 dan 2016-2021 Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB)
Khairudin sebagai tersangka dalam tiga perkara rasuah.

Pertama, sebagai tersangka TPPU. Keduanya diduga menerima duit Rp 436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan lelang barang dan jasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama menjabat Bupati Kutai Kertanegara.

Selanjutnya Rita Widyasari dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.

Di mana Rita Widyasari diduga menerima Rp6 miliar dari Abun, terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Terakhir, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rita bersama Khairudin diduga menerima uang Rp6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kertanegara. 

Mobil Sitaan KPK

I. Sitaan KPK di Citra Land:

a. Mercedes Benz sebanyak 2 unit

b. BMW sebanyak 1 unit

c. Hummer sebanyak 1 unit

d. Jhon Cooper Works sebanyak 1 unit

e. Honda CRV sebanyak 2 unit

f. Toyota Velfire sebanyak 1 unit

g. X Pander Cross sebanyak 1 unit

h. Lamborghini sebanyak 1 unit

i. Pajero Sport sebanyak 1 unit

II. Sitaan KPK di KS Tubun: 

a. Lamborghini sebanyak 1 unit

b. Toyota Harrier sebanyak 1 unit

c. Toyota Wrangler sebanyak 2 unit

d. Toyota Avanza sebanyak 1 unit

e. Hummer H 3 sebanyak 1 unit

f. Range Rover Evoque sebanyak 1 unit

g. Honda Forza ( motor ) sebanyak 1 unit

SUMBER: RUPBASAN KELAS I SAMARINDA

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved