Berita Nasional Terkini
Ormas Dapat Jatah Kelola Lahan Tambang, Airlangga Hartarto: Ada Ormas yang Diprioritaskan
Ormas dapat jatah kelola lahan tambang, Airlangga Hartarto: Ada ormas yang diprioritaskan kelola lahan tambang di Indonesia.
TRIBUNKALTIM.CO - Ormas dapat jatah kelola lahan tambang, Airlangga Hartarto: Ada ormas yang diprioritaskan kelola lahan tambang di Indonesia.
Aturan soal 'jatah' tersebut sudah resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, ada ormas yang dipriotaskan mengelola lahan tambang di Indonesia.
Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintahah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada Kamis (30/5/2024).
Baca juga: Akhirnya Jokowi Berikan Kewenangan Ormas Kelola Tambang, Jatam Ungkap Bukan Barang Baru di Kaltim
Dalam regulasi tersebut, terdapat aturan baru yang mengizinkan organisasi masyarakat atau ormas untuk mengelola lahan pertambangan.
Aturan tersebut tertuang pada Pasal 83A yang membahas soal Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK) secara prioritas.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal tersebut.
Organisasi masyarakat atau ormas adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat atau umat.

Ada ormas prioritas
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, ada ormas yang dipriotaskan mengelola lahan tambang di Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan akan diatur dalam peraturan presiden.
“Pemerintah akan memberikan prioritas nanti,” ungkap Airlangga, dilansir dari Antara.
Baca juga: Tambang Ilegal di Desa Margahayu Kukar Rusak Kebun Jagung Milik Bramasta Sakti
Nantinya, penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yakni hanya 5 tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku.
Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai 30 Mei 2029.
Selain itu, badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah tersebut juga dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau terhadap perusahaan maupun pihak-pihak yang terafiliasi oleh perusahaan sebelumnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.