Berita Nasional Terkini

Ormas Dapat Jatah Kelola Lahan Tambang, Airlangga Hartarto: Ada Ormas yang Diprioritaskan

Ormas dapat jatah kelola lahan tambang, Airlangga Hartarto: Ada ormas yang diprioritaskan kelola lahan tambang di Indonesia.

TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
FOTO ILUSTRASI TAMBANG - Salah satu pertambangan yang disinyalir dikendalikan ormas di Kota Samarinda yang terungkap pada September 2021 lalu. Ormas dapat jatah kelola lahan tambang, Airlangga Hartarto: Ada ormas yang diprioritaskan kelola lahan tambang di Indonesia. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ormas dapat jatah kelola lahan tambang, Airlangga Hartarto: Ada ormas yang diprioritaskan kelola lahan tambang di Indonesia.

Aturan soal 'jatah' tersebut sudah resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, ada ormas yang dipriotaskan mengelola lahan tambang di Indonesia.

Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintahah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada Kamis (30/5/2024).

Baca juga: Akhirnya Jokowi Berikan Kewenangan Ormas Kelola Tambang, Jatam Ungkap Bukan Barang Baru di Kaltim

Dalam regulasi tersebut, terdapat aturan baru yang mengizinkan organisasi masyarakat atau ormas untuk mengelola lahan pertambangan.

Aturan tersebut tertuang pada Pasal 83A yang membahas soal Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK) secara prioritas.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal tersebut.

Organisasi masyarakat atau ormas adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat atau umat.

lihat fotoJokowi menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur ormas boleh kelola lahan tambang.
Jokowi menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur ormas boleh kelola lahan tambang.

Ada ormas prioritas

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, ada ormas yang dipriotaskan mengelola lahan tambang di Indonesia.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan akan diatur dalam peraturan presiden.

“Pemerintah akan memberikan prioritas nanti,” ungkap Airlangga, dilansir dari Antara.

Baca juga: Tambang Ilegal di Desa Margahayu Kukar Rusak Kebun Jagung Milik Bramasta Sakti

Nantinya, penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yakni hanya 5 tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku.

Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai 30 Mei 2029.

Selain itu, badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah tersebut juga dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau terhadap perusahaan maupun pihak-pihak yang terafiliasi oleh perusahaan sebelumnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved