Berita Kukar Terkini
Tambang Ilegal di Desa Margahayu Kukar Rusak Kebun Jagung Milik Bramasta Sakti
Kali ini, terjadi di dekat Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Kaltim yang berada di Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Aktivitas tambang batu bara ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali terjadi.
Kali ini, terjadi di dekat Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Kaltim yang berada di Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu.
Aktivitas meresahkan tersebut pertama kali ditemukan oleh tim patroli Security Mahaguna Komando Indonesia atau MKI.
Chief Security MKI yang saat itu memimpin tim patroli menemukan aktivitas ilegal tersebut dalam wilayah konsesi Hak Guna Usaha Peternakan Sapi dan Perkebunan Jagung milik PT Bramasta Sakti.
"Saat sampai ke lokasi kami menemukan dua tumpukan batu bara -+ 1000 meter kubik dan hamparan tanah Bramasta Sakti yang rusak dan sejumlah pohon yang habis dibabat," jelasnya, Kamis (30/5/2024).
Baca juga: Dinas ESDM Kaltim Diminta Buat Hotline Pengaduan Tambang Ilegal, Akmal Malik Sebut Rugikan Warga
Baca juga: Pj Gubernur Akmal Malik Instruksikan ESDM Kaltim Buat Hotline Pengaduan Tambang Ilegal
Berdasarkan informasi yang diterima, setidaknya ada dua penambang ilegal di konsesi tersebut, mereka merupakan oknum bernama Heri yang berasal dari Dusun Ngadang, Kecamatan Sebulu, serta Hendi yang mengaku sebagai warga Lok Buah, Kota Samarinda.
Dari pengakuan keduanya, dua alat berat berupa Excavator yang ditemukan di lokasi tambag ilegal tersebut mendapatkan dukungan dari PT BML.
Diketahui, PT BML ini sebelumnya juga pernah merusak area reklamasi perusahaan tambang legal PT Multi Harapan Utama dan belum pernah menyelesaikan tanggung jawab financial ke PT Bramasta Sakti.
"Kedua penambang itu memang bilang bahwa batu bara yang sudah dikeruk kemudian dibawa ke Dusun Ngadang, Sebulu. Mereka sudah sempat hauling menggunakan 4 dump truck beroda enam," kata Chief Security MKI.
Saat diselidiki lebih lanjut, kedua penambang batu bara ilegal di konsesi Bramasta Sakti ternyata ditunjuk oleh seorang warga asal Kutai Barat bernama Basransyah alias Basran.
Mereka berani melakukan tindakan ilegal lantaran merasa memiliki Alas Hak Tanah berupa Surat Pernyataan Penguasaan/Pemilikan Tanah yang ditandatangani oleh Sekretaris Desa Margahayu.
Namun, dalam surat tanah itu tidak ditemukan titik koordinat dan tidak menunjukan patok batas tanah sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan, PT Bramasta Sakti telah memiliki surat "SKPT" PPAT sampai tingkat Kecamatan.
"Atas penambangan tersebut PT Bramasta Sakti mendapat kerugian rusaknya struktur tanah yang semula siap ditanami jagung, karena hilang lapisan soil (humus tanah) dan hilangnya bibit pohon yang sudah mulai tumbuh," ungkapnya.
Baca juga: PT Berau Coal dan Polres Menindak Aktivitas Tambang Ilegal di Area Gunung Tabur, Amankan 3 Excavator
Untuk diketahui, PT Bramasta Sakti merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan kawasan pertanian dan peternakan.
Keberadaan perusahaan ini juga dalam rangka mendukung ketahanan pangan masyarakat Kaltim. Khususnya menjelang pemindahan Ibu kota Nusantara (IKN).
Untuk luas izin lokasinya sekira 2.442 hektare. Pihak PT Bramasta Sakti juga sedang melakukan pengembangan budi daya jagung di kawasan tersebut. (*)
Cerita Mistri Setengah Abad Jadi Petani di Kukar, Tetap Bertahan Meski Pupuk Sulit |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani Soroti Minimnya Pemanfaatan Kekayaan Alam untuk Tingkatkan PAD |
![]() |
---|
DPRD Kukar Dorong Optimalisasi PAD, Kelola APBD Tidak Hanya Bersifat Konsumtif |
![]() |
---|
Audiensi dengan Bupati Kukar, Warga Adat Penyelesaian Masalah HGU dan IUP PT BDAM |
![]() |
---|
Jembatan di Desa Batuq Kecamatan Muara Muntai Kukar Longsor, Tengah Dibangun Jalan Alternatif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.