Berita Regional Terkini
Temukan Sesajen, Polisi Duga Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Bekasi Terkait Praktik Perdukunan
Temukan sesajen, polisi duga pembunuhan bocah 9 tahun di Bekasi terkait praktik perdukunan.
TRIBUNKALTIM.CO - Temukan sesajen, polisi duga pembunuhan bocah 9 tahun di Bekasi terkait praktik perdukunan.
Polisi menemukan sejumlah fakta saat menggeledah rumah tersangka kasus pembunuhan bocah di Bekasi.
Gadis berusia 9 tahun itu ditemukan meninggal dunia dan dimasukkan di dalam karung.
Baca juga: 5 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Sebut Pegi Setiawan Bukan Pelaku, Hotman Paris: Masih Ragu
Polres Metro Bekasi Kota terus mendalami kasus pembunuhan gadis berusia sembilan tahun di RT 03 RW 07, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, pihaknya telah melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) kediaman pelaku berinisial DS.
"Kami sedang melakukan cek ulang TKP yang mana TKP ini merupakan rumah pelaku," kata Firdaus, Minggu (2/6/2024).
Firdaus menceritakan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti dari dalam rumah untuk didalami lebih lanjut.
Barang bukti tersebut lanjut dia, berupa benda-benda yang mirip dengan sarana untuk praktik perdukunan seperti kendi dan sesajen.
"Di dalam rumah pelaku ditemukan media semacam praktek dukun, ini kami masih dalami," jelas Firdaus.
Sebelumnya diberitakan, GH dikabarkan hilang sejak Jumat (31/5/2024).

Keluarga didampingi warga dan pengurus RT melakukan pencarian, menggerebek kediaman pelaku dan berhasil menemukan korban.
Posisi korban ditemukan di belakang rumah, tepatnya di dalam lubang mesin pompa air terbungkus karung.
Baca juga: Update Jumlah Penonton Vina Sebelum 7 Hari, Wajah dan Kronologi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon 2016
"Persis di belakang rumah, di dalam galian tanah sedalam lebih kurang 2,5 meter tepatnya di lubang tempat mesin pompa air," kata Firdaus.
Berdasarkan saksi di sekitar lokasi, pada Jumat pagi korban terakhir terlihat bermain di tanah lapang dekat kediamannya.

Pada saat sedang bermain, saksi warga sekitar juga mengetahui keberadaan pelaku yang memantau korban sedang bermain.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.