Demo Wartawan Balikpapan
AJI Balikpapan Nilai Perumusan RUU Penyiaran Tidak Melibatkan Masyarakat
Sikap tegas ini dikemas dengan pelaksanaan aksi damai di Gedung DPRD Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
"Peraturan itu berpotensi menimbulkan dualisme antara Dewan Pers dan KPI karena dapat memutuskan aduan terkait sengketa jurnalistik," ucap Teddy.
Hal ini menjadi latar belakang insan pers Balikpapan bersatu untuk menyatakan sikap. Terdapat tiga poin dalam pernyataan sikap dari insan pers Balikpapan.
Pertama, menolak pembahasan RUU Penyiaran. Karena cacat prosedur dan merugikan publik, serta jadi pintu masuk bagi aturan-aturan yang tidak sesuai dengan kebebasan pers.
Kemudian yang kedua, mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran karena bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan penuh multi tafsir serta dapat mengkriminalisasi produk jurnalistik.
Baca juga: Polemik RUU Penyiaran, TikToker dan YouTuber Kini Wajib Verifikasi Konten ke KPI, Overlapping Aturan
Adapun yang ketiga, aliansi jurnalis Balikpapan meminta DPR untuk melibatkan partisipasi publik dan berpedoman pada Undang-undang Pers dalam pembuatan regulasi tentang Pers.
"Tuntutan tadi disetujui dan tandatangan oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin, dan Wali Kota Rahmad Mas'ud akan menyampaikan dalam agenda Rakernas Apeksi yang akan dihadiri Pak Jokowi," pungkasnya.
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.