Demo Wartawan Balikpapan
AJI Balikpapan Nilai Perumusan RUU Penyiaran Tidak Melibatkan Masyarakat
Sikap tegas ini dikemas dengan pelaksanaan aksi damai di Gedung DPRD Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
Ancam Kebebasan Pers, Aliansi Jurnalis Balikpapan Tegas Tolak RUU Penyiaran
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Komunitas Pers Balikpapan menyatakan sikap tegas menolak revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Sikap tegas ini dikemas dengan pelaksanaan aksi damai di Gedung DPRD Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Senin (3/6/2024) pagi.
Diikuti oleh para jurnalis yang tergabung dalam tiga komunitas pers, yakni:
- Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Balikpapan;
- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Balikpapan,
- dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Balikpapan.
Ketua AJI Balikpapan, Teddy Rumengan mengatakan aksi damai ini sebagai bentuk protes terhadap revisi RUU Penyiaran lantaran berpotensi mengkriminialisasi dan membungkam kebebasan pers, hingga kebebasan berekspresi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Aliansi Wartawan Unjuk Rasa di Gedung DPRD Balikpapan, Tolak RUU Penyiaran
Ia juga menilai, dalam revisi RUU tersebut terdapat pasal-pasal kontroversial yang mengancam kebebasan pers dan merenggut hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi.

Masyarakat tak Dilibatkan
Selain itu, Teddy menambahkan, proses perumusannya pun tidak melibatkan partisipasi masyarakat atau pihak yang berkepentingan sehingga berpotensi terjadi tumpang tindih aturan.
"Bukan hanya mengancam kebebasan pers, tetapi juga mengkriminalisasi pers. Termasuk juga masyarakat," ujar Teddy.
Ia menyebutkan, sejumlah pasal kontroversi turut termuat dalam revisi Undang-undang Penyiaran antara lain Pasal 8A ayat (1) huruf (q) bahwa KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik.
Baca juga: Demo Tolak RUU Penyiaran di Balikpapan, 120 Polisi Kawal Aksi Damai Jurnalis
"Hal itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers bahwa kewenangan menyelesaikan sengketa pers berada di Dewan Pers," tegasnya.
Kemudian pasal 34F ayat (2) huruf (e) mengatur penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lain wajib memverifikasi konten siarannya ke KPI sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS).

Teddy mengemukakan penyelenggara penyiaran yang dimaksud dalam pasal ini termasuk kreator yang menyiarkan konten lewat Youtube, TikTok, atau media berbasis user generated content (UGC) lainnya.
"Selanjutnya pasal 50B ayat (2) huruf (c) melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi," ujarnya.
Baca juga: Anggota DPRD Kaltim Tak Temui Jurnalis Demo Tolak RUU Penyiaran, Begini Penjelasan Sekretariat
Menurutnya, pasal 50B ayat (2) huruf (k) dilarang membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.
Berikutnya pasal 51 huruf E yang mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik berdasarkan keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.