Berita Nasional Terkini
Polemik RUU Penyiaran, TikToker dan YouTuber Kini Wajib Verifikasi Konten ke KPI, Overlapping Aturan
Polemik Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran, TikToker hingga YouTuber kini wajib verifikasi kKonten ke KPI.
TRIBUNKALTIM.CO - Polemik Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran, TikToker hingga YouTuber kini wajib verifikasi kKonten ke KPI.
Rencana aturan baru ini disebut overlapping aturan.
Pasalnya, engaturan platform berbasis UGC seperti YouTube, TikTok dan sebagainya mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hingga kini draft Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran menuai polemik di publik.
Baca juga: Revisi UU Penyiaran 2024 Ditolak Oleh Dewan Pers, Legislator Mau Larang Tayang Laporan Investigasi
Sebab, pengaturan isinya dinilai mengambil wewenang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
Salah satu poinnya terkait penyelenggaraan platform digital penyiaran.
Dengan kata lain, kreator konten yang memiliki dan menjalani akun media sosial seperti Youtube atau Youtuber, TikTok atau Tiktoker juga masuk dalam ranah UU Penyiaran ini.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menilai, jika membaca rumusan draf yang sekarang disusun oleh DPR, pengaturan revisi UU penyiaran akan menjangkau platform digital.
Termasuk konten-konten yang didistribusikan melalui platform berbasis user generated content (UGC).

"Seperti Youtube, TikTok dan sebagainya," ujar Wahyudi mengutip Kontan, Rabu (15/4/2024).
Pengaturan tersebut dinilai overlapping dengan pengaturan dalam undang-undang lain.
Sebab, saat ini pengaturan platform berbasis UGC seperti YouTube, TikTok dan sebagainya mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Bahkan jika dicek dalam PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik maupun Permenkominfo nomor 5 tahun 2020, sudah jelas pengaturan terhadap konten-konten yang didistribusikan/ditransmisikan melalui platform berbasis UGC.
"Tentu menjadi problematis ketika konten yang didistribusikan melalui platform UGC itu dipersamakan dengan konten siaran," ucap Wahyudi.
Sebab, lanjut Wahyudi, konten siaran dihasilkan oleh lembaga penyiaran seperti televisi, rumah produksi dan sebagainya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.