KPK Geledah Pengusaha Samarinda
Rupbasan Samarinda Awam dalam Merawat Mobil Mewah Sitaan KPK, Kendaraan Bukan Milik Rita Widyasari
Secara spesifik, mobil sitaan KPK ini jumlahnya ada 19 unit. Di antarnya, mulai dari mobil Hummer, BMW, Pajero Sport, hingga supercar Lamborgini
Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - KPK sita belasan mobil mewah di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur terkait kasus pidana pencucian uang Rita Widyasari yang merupakan mantan Bupati Kutai Kartanegara.
Kini mobil mewah tersebut dijaga, diawasi oleh pihak Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda dan pihak Rupbasan menyatakan, mobil-mobil ini bukan milik Rita Widyasari.
Demikian ditegaskan oleh Kepala Rupbasan Samarinda, Ari Yuniarto kepada TribunKaltim.co di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Minggu (2/6/2024).
Dia katakan, mobil-mobil yang disita KPK itu diduga milik seorang pengusaha di Kota Samarinda yang memang dikaitkan dengan adanya dugaan kasus pencucian uang dengan terpidana Rita Widyasari.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Diduga Geledah Kantor dan Rumah Pengusaha Samarinda, Kasus TPPU Eks Bupati Kukar
"Ini kasus berkaitan dengan kasus Bu Rita. Surat dari KPK itu ada rentetannya dengan kasus Bu Rita," beber Ari Yuniarto.
KPK titipkan barang sitaan belasan mobil ini ke pihak Rupbasan Samarinda di dua lokasi yang berbeda.
Yakni di daerah Jalan KS Tubun dan satunya lagi di Perumahan Citraland Samarinda.
Secara spesifik, mobil sitaan KPK ini jumlahnya ada 19 unit. Di antarnya, mulai dari mobil Hummer, BMW, Pajero Sport, hingga supercar bermerk Lamborgini.
Baca juga: Daftar 19 Mobil Mewah yang Disita KPK di Rumah Pengusaha Samarinda, Terkait Kasus Rita Widyasari
Pihak Rupbasan Samarinda diamanatkan oleh KPK untuk cek dan mengawasi. Namun diakui Ari Yuniarto, berbicara mengenai perawatan mobil-mobil ini, para personel di Rupbasan Samarinda tidak ada yang paham sama sekali soal mesin hingga operasional mobilnya.
"Kami juga kebetulan awam dengan kendaraan tersebut. Untuk hidupkan, menyalakan, menjalankan, kami tidak ada yang tahu," ujar Ari Yuniarto.

Karena itu, tambah Ari, sebagai langkah solusi, bila kaitan dengan perawatan intens mobil seperti pemanasan mesin hingga cek bagian dalam mesin diserahkan ke pihak pemilik mobil.
"Dari KPK akhirnya menyerahkan kepada yang tersita saja," kata Ari Yuniarto.
Baca juga: Ada 19 Kendaraan yang Dititipkan KPK ke Rupbasan Samarinda, Ari Yuniarto Beber Alasannya
Informasi yang diperoleh TribunKaltim.co, untuk si pengusaha yang diduga digeledah KPK, sejauh ini belum ada status hukumnya, apakah sebagai saksi atau tersangka baru, ditahan atau dicekal. Semuanya belum ada keterangan resmi dari KPK.
Perjalanan Kasus Rita Widyasari
Sebagai informasi, KPK menetapkan Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka dalam tiga perkara rasuah.
- Pertama, sebagai tersangka TPPU.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.