KPK Geledah Pengusaha Samarinda

Rupbasan Samarinda Awam dalam Merawat Mobil Mewah Sitaan KPK, Kendaraan Bukan Milik Rita Widyasari

Secara spesifik, mobil sitaan KPK ini jumlahnya ada 19 unit. Di antarnya, mulai dari mobil Hummer, BMW, Pajero Sport, hingga supercar Lamborgini

Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
KPK SITA MOBIL - Contoh wujud mobil mewah yang disita KPK yang diduga milik seorang pengusaha di Samarinda, Kalimantan Timur. KPK sita belasan mobil mewah di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur terkait kasus pidana pencucian uang Rita Widyasari yang merupakan mantan Bupati Kutai Kartanegara. 

Keduanya diduga menerima duit Rp 436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan lelang barang dan jasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama menjabat Bupati Kutai Kertanegara.

- Kedua, tersangka suap

Selanjutnya Rita Widyasari dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.

Di mana Rita Widyasari diduga menerima Rp6 miliar dari Abun, terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

- Ketiga tersangka gratifikasi

Terakhir, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

DUGAAN TPPU RITA WIDYASARI - Kiri: Mantan Bupati Kukar, terpidana korupsi, Rita Widyasari saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/5/2018) lalu. Kanan: Dua mobil yang disita KPK dari pengusaha Samarinda di Jl KS Tubun. Sosok pengusaha Samarinda, pemilik 19 mobil yang disita KPK terkait kasus Rita Widyasari, mantan Bupati Kukar, terpidana korupsi.
DUGAAN TPPU RITA WIDYASARI - Kiri: Mantan Bupati Kukar, terpidana korupsi, Rita Widyasari saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/5/2018) lalu. Kanan: Dua mobil yang disita KPK dari pengusaha Samarinda di Jl KS Tubun. Sosok pengusaha Samarinda, pemilik 19 mobil yang disita KPK terkait kasus Rita Widyasari, mantan Bupati Kukar, terpidana korupsi. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan-TribunKaltim.co/Muhammad Riduan)

Rita bersama Khairudin diduga menerima uang Rp6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kertanegara.

Berikut sejumlah proyek dan perizinan yang terkait dengan gratifikasi Rita dan Khairudin:

1. Penerbitan SKKL dan izin lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah.

Penerimaan Rp 2,5 miliar.

2. Penerbitan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada Badan Lingkungan Hidup Daerah.

Pemberian Rp 220 juta.

3. Proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang tahap II Baru, proyek pembangunan SMA Negeri Unggulan 3 Tenggarong, proyek lanjutan Semenisasi Kota Bangun-Liang Ilir.

Proyek Kembang Janggut Kelekat Kabupaten Tenggarong.

Kemudian, proyek Irigasi Jonggon Kutai Kartanegara dan proyek pembangunan Royal World Plaza Tenggarong. Pemberian senilai Rp 49 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved