KPK Geledah Pengusaha Samarinda
Rupbasan Samarinda Awam dalam Merawat Mobil Mewah Sitaan KPK, Kendaraan Bukan Milik Rita Widyasari
Secara spesifik, mobil sitaan KPK ini jumlahnya ada 19 unit. Di antarnya, mulai dari mobil Hummer, BMW, Pajero Sport, hingga supercar Lamborgini
Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
Keduanya diduga menerima duit Rp 436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan lelang barang dan jasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama menjabat Bupati Kutai Kertanegara.
- Kedua, tersangka suap
Selanjutnya Rita Widyasari dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.
Di mana Rita Widyasari diduga menerima Rp6 miliar dari Abun, terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
- Ketiga tersangka gratifikasi
Terakhir, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Rita bersama Khairudin diduga menerima uang Rp6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kertanegara.
Berikut sejumlah proyek dan perizinan yang terkait dengan gratifikasi Rita dan Khairudin:
1. Penerbitan SKKL dan izin lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah.
Penerimaan Rp 2,5 miliar.
2. Penerbitan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada Badan Lingkungan Hidup Daerah.
Pemberian Rp 220 juta.
3. Proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang tahap II Baru, proyek pembangunan SMA Negeri Unggulan 3 Tenggarong, proyek lanjutan Semenisasi Kota Bangun-Liang Ilir.
Proyek Kembang Janggut Kelekat Kabupaten Tenggarong.
Kemudian, proyek Irigasi Jonggon Kutai Kartanegara dan proyek pembangunan Royal World Plaza Tenggarong. Pemberian senilai Rp 49 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.