KPK Geledah Pengusaha Samarinda

Rupbasan Samarinda Awam dalam Merawat Mobil Mewah Sitaan KPK, Kendaraan Bukan Milik Rita Widyasari

Secara spesifik, mobil sitaan KPK ini jumlahnya ada 19 unit. Di antarnya, mulai dari mobil Hummer, BMW, Pajero Sport, hingga supercar Lamborgini

Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
KPK SITA MOBIL - Contoh wujud mobil mewah yang disita KPK yang diduga milik seorang pengusaha di Samarinda, Kalimantan Timur. KPK sita belasan mobil mewah di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur terkait kasus pidana pencucian uang Rita Widyasari yang merupakan mantan Bupati Kutai Kartanegara. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - KPK sita belasan mobil mewah di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur terkait kasus pidana pencucian uang Rita Widyasari yang merupakan mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Kini mobil mewah tersebut dijaga, diawasi oleh pihak Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda dan pihak Rupbasan menyatakan, mobil-mobil ini bukan milik Rita Widyasari

Demikian ditegaskan oleh Kepala Rupbasan Samarinda, Ari Yuniarto kepada TribunKaltim.co di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Minggu (2/6/2024). 

Dia katakan, mobil-mobil yang disita KPK itu diduga milik seorang pengusaha di Kota Samarinda yang memang dikaitkan dengan adanya dugaan kasus pencucian uang dengan terpidana Rita Widyasari.  

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Diduga Geledah Kantor dan Rumah Pengusaha Samarinda, Kasus TPPU Eks Bupati Kukar

"Ini kasus berkaitan dengan kasus Bu Rita. Surat dari KPK itu ada rentetannya dengan kasus Bu Rita," beber Ari Yuniarto. 

KPK titipkan barang sitaan belasan mobil ini ke pihak Rupbasan Samarinda di dua lokasi yang berbeda.

Yakni di daerah Jalan KS Tubun dan satunya lagi di Perumahan Citraland Samarinda

Secara spesifik, mobil sitaan KPK ini jumlahnya ada 19 unit. Di antarnya, mulai dari mobil Hummer, BMW, Pajero Sport, hingga supercar bermerk Lamborgini.

Baca juga: Daftar 19 Mobil Mewah yang Disita KPK di Rumah Pengusaha Samarinda, Terkait Kasus Rita Widyasari

Pihak Rupbasan Samarinda diamanatkan oleh KPK untuk cek dan mengawasi. Namun diakui Ari Yuniarto, berbicara mengenai perawatan mobil-mobil ini, para personel di Rupbasan Samarinda tidak ada yang paham sama sekali soal mesin hingga operasional mobilnya. 

"Kami juga kebetulan awam dengan kendaraan tersebut. Untuk hidupkan, menyalakan, menjalankan, kami tidak ada yang tahu," ujar Ari Yuniarto. 

KPK SITA MOBIL - Contoh wujud mobil mewah yang disita KPK yang diduga milik seorang pengusaha di Samarinda, Kalimantan Timur. KPK sita belasan mobil mewah di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur terkait kasus pidana pencucian uang Rita Widyasari yang merupakan mantan Bupati Kutai Kartanegara.
KPK SITA MOBIL - Contoh wujud mobil mewah yang disita KPK yang diduga milik seorang pengusaha di Samarinda, Kalimantan Timur. KPK sita belasan mobil mewah di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur terkait kasus pidana pencucian uang Rita Widyasari yang merupakan mantan Bupati Kutai Kartanegara. (Instagram @rupbasan_samarinda)

Karena itu, tambah Ari, sebagai langkah solusi, bila kaitan dengan perawatan intens mobil seperti pemanasan mesin hingga cek bagian dalam mesin diserahkan ke pihak pemilik mobil. 

"Dari KPK akhirnya menyerahkan kepada yang tersita saja," kata Ari Yuniarto. 

Baca juga: Ada 19 Kendaraan yang Dititipkan KPK ke Rupbasan Samarinda, Ari Yuniarto Beber Alasannya

Informasi yang diperoleh TribunKaltim.co, untuk si pengusaha yang diduga digeledah KPK, sejauh ini belum ada status hukumnya, apakah sebagai saksi atau tersangka baru, ditahan atau dicekal. Semuanya belum ada keterangan resmi dari KPK.   

Perjalanan Kasus Rita Widyasari

Sebagai informasi, KPK menetapkan Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka dalam tiga perkara rasuah.

- Pertama, sebagai tersangka TPPU.

Keduanya diduga menerima duit Rp 436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan lelang barang dan jasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama menjabat Bupati Kutai Kertanegara.

- Kedua, tersangka suap

Selanjutnya Rita Widyasari dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.

Di mana Rita Widyasari diduga menerima Rp6 miliar dari Abun, terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

- Ketiga tersangka gratifikasi

Terakhir, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

DUGAAN TPPU RITA WIDYASARI - Kiri: Mantan Bupati Kukar, terpidana korupsi, Rita Widyasari saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/5/2018) lalu. Kanan: Dua mobil yang disita KPK dari pengusaha Samarinda di Jl KS Tubun. Sosok pengusaha Samarinda, pemilik 19 mobil yang disita KPK terkait kasus Rita Widyasari, mantan Bupati Kukar, terpidana korupsi.
DUGAAN TPPU RITA WIDYASARI - Kiri: Mantan Bupati Kukar, terpidana korupsi, Rita Widyasari saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/5/2018) lalu. Kanan: Dua mobil yang disita KPK dari pengusaha Samarinda di Jl KS Tubun. Sosok pengusaha Samarinda, pemilik 19 mobil yang disita KPK terkait kasus Rita Widyasari, mantan Bupati Kukar, terpidana korupsi. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan-TribunKaltim.co/Muhammad Riduan)

Rita bersama Khairudin diduga menerima uang Rp6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kertanegara.

Berikut sejumlah proyek dan perizinan yang terkait dengan gratifikasi Rita dan Khairudin:

1. Penerbitan SKKL dan izin lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah.

Penerimaan Rp 2,5 miliar.

2. Penerbitan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada Badan Lingkungan Hidup Daerah.

Pemberian Rp 220 juta.

3. Proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang tahap II Baru, proyek pembangunan SMA Negeri Unggulan 3 Tenggarong, proyek lanjutan Semenisasi Kota Bangun-Liang Ilir.

Proyek Kembang Janggut Kelekat Kabupaten Tenggarong.

Kemudian, proyek Irigasi Jonggon Kutai Kartanegara dan proyek pembangunan Royal World Plaza Tenggarong. Pemberian senilai Rp 49 miliar.

4. Pekerjaan 867 proyek pada Dinas Pekerjaan Umum.

Pemberian sebesar Rp 286 miliar.

5. Penerimaan sebesar Rp 7 miliar secara bertahap sejak 2010- 2016 dari rekanan proyek di Dinas Perkebunan dan Kehutanan.

6. Penerimaan uang Rp 25 miliar secara bertahap sejak 2010- 2016 dari rekanan pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

7. Penerimaaan uang Rp 3,2 miliar pada 2016 dari rekanan pelaksana proyek pada RSUD Dayaku Raja Kota Bangun.

8. Penerimaan Rp 967 juta secara bertahap sejak 2012 sampai 2013, dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

9. Penerimaan uang Rp 343 juta secara bertahap sejak 2014 sampai 2016 dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Komunikasi dan Informatika.

10. Penerimaan uang Rp 303 juta pada tahun 2017 dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

11. Penerimaan uang Rp 7,1 miliar secara bertahap sejak 2013 sampai 2016 dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Kesehatan.

12. Penerimaan uang Rp 67 miliar secara bertahap sejak 2012 sampai 2016 dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Pendidikan.

Selain itu, keduanya menerima uang atas penjualan PT Gerak Kesatuan Bersama yang diberikan izin pertambangan seluas 2.000 hektare. Pemberian kepada keduanya sebesar Rp 250 juta.

(TribunKaltim.co/Muhammad Riduan)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved