Berita Viral

Fotonya Viral, Hegi Rian Prayoga Muncul ke Publik Usai Dituduh Netizen jadi Pembunuh Vina Cirebon

Fotonya viral, Hegi Rian Prayoga dituduh netizen sebagai pelaku pembunuhan Vina Cirebon yang asli.

Instagram
Hegi Rian Prayoga muncul ke publik usai fotonya viral, dituduh netizen sebagai pembunuh Vina Cirebon yang asli. 

Namun, hasil penglihatan Saka, dari ketiga foto tersebut tak ada foto Pegi Setiawan.

"Ya, sebelum ada penangkapan Pegi Setiawan, ada polisi datang ke rumah."

"Waktunya hari Sabtu, dua minggu lalu atau beberapa hari setelah film Vina tayang di bioskop," ujar Saka, Sabtu (1/6/2024).

Saka menjelaskan, bahwa polisi datang untuk menanyakan kasusnya dan menunjukkan tiga foto DPO.

"Polisi datang menanyakan soal kasus Saka, katanya filmnya Vina tayang di bioskop, dia (polisi) nanya Saka tuh sebenarnya melakukan enggak, terus Saka jelasin semuanya, kalau Saka nggak ngelakuin," ucapnya.

Lebih lanjut, Saka menyebut bahwa polisi juga menanyakan apakah ia mengenali foto-foto DPO tersebut.

"Terus dia (polisi) nanyain juga soal DPO dan menunjukkan foto-fotonya (3 DPO itu)."

"Polisi nanya, kenal nggak sama foto-foto ini, Saka jawab enggak kenal, kalau Saka enggak kenal kan mau jawab apa. Foto yang dilihatkan ada 3," jelas dia.

Saka juga menegaskan bahwa foto Pegi Setiawan yang ditunjukkan polisi berbeda dengan Pegi yang sekarang ditangkap.

"Jadi polisi nunjukin 3 foto sama nama-namanya, tapi nggak ada Pegi Setiawan yang sekarang ditangkap."

"Yang jelas, foto Pegi yang ditunjukin beda jauh sama yang sekarang ditangkap. Yang ditunjukin itu orangnya bersih, rambutnya ikal," katanya.

Pernyataan Saka ini menambah kompleksitas kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terus menarik perhatian publik.

Terutama setelah penangkapan Pegi Setiawan yang kini menjadi sorotan utama dalam penyelidikan kasus ini.

Seperti diketahui, Saka Tatal adalah satu dari delapan terpidana yang ditangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 lalu.

Selain mereka, ada tiga pelaku lainnya yang saat itu masuk dalam status DPO, sesuai amar putusan pengadilan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved