Ibu Kota Negara

Gaji Mantan Kepala Otorita IKN Sempat Nuggak 11 Bulan Mencuat Lagi, Stafsus Kemenkeu Angkat Bicara

Bambang Susantono lepas jabatan Kepala Otorita IKN, gaji Rp172 juta tapi pernah nunggak 11 bulan, Stafsus Kemenkeu angkat bicara.

Tribunnews.com/Taufik Ismail
Bambang Susantono usai rapat di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, (4/10/2022). Bambang Susantono lepas jabatan Kepala Otorita IKN, gaji Rp172 juta tapi pernah nunggak 11 bulan, Stafsus Kemenkeu angkat bicara. 

Menanggapi isu tersebut, Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo pun buka suara.

Dalam cuitan di akun X pribadinya, Prastowo mengungkapkan bahwa seluruh penyelesaian gaji terhadap Bambang dan Dhony selaku Kepala dan Wakil Otorita IKN sudah tuntas sejak Januari 2023.

Dia mengungkapkan, penyelesaian pembayaran gaji tersebut diselesaikan lewat terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

“Mengiringi pengunduran diri Kepala dan Wakil Kepala OIKN, muncul kembali isu lama soal gaji pimpinan dan staf OIKN. Dapat disampaikan, hak keuangan pimpinan dan staf OIKN sudah tuntas diselesaikan, antara lain dengan terbitnya Perpres No 13/2023 tanggal 30 Januari 2023,” kata Prastowo pada Selasa (4/6/2024).

Prastowo sudah mengizinkan Tribunnews.com untuk mengutip cuitannya tersebut.

Dalam beleid yang dilampirkan oleh Prastowo, gaji yang diterima Bambang sebesar Rp 172.718.840, sedangkan Dhony menerima Rp 155.180.670 untuk tiap bulannya.

Adapun rincian gaji mereka terdiri dari gaji pokok dan beberapa tunjangan seperti tunjangan melekat hingga tunjangan kinerja.

Selain gaji Bambang dan Dhony, Prastowo juga menuturkan pemenuhan gaji terhadap karyawan IKN juga telah dituntaskan lewat terbitnya Perpres Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pada beleid tersebut, pegawai IKN memiliki kisaran gaji bervariasi yaitu dari Rp 62,6 juta-Rp 98,1 juta.

Prastowo menjelaskan pembayaran gaji Bambang, Dhony, dan karyawan IKN lainnya dilakukan secara rapel lantaran saat itu belum ada payung hukum yang mengaturnya.

Dia pun mengatakan hal tersebut wajar karena saat itu, IKN masih menjadi institusi baru.

“Itu hal wajar untuk instansi baru. Jadi dirapel (pembayaran gajinya),” kata Prastowo saat dihubungi.

Lalu, pasca aturan terkait penggajian karyawan IKN terbit lewat Perpres, maka gaji baru cair dan dilakukan secara rapel.

“Betul (gaji dibayarkan setelah Perpres terbit). Itu mekanisme yang biasa,” pungkas Prastowo.

Kompak Mengundurkan Diri

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved