Ibu Kota Negara
Gaji Mantan Kepala Otorita IKN Sempat Nuggak 11 Bulan Mencuat Lagi, Stafsus Kemenkeu Angkat Bicara
Bambang Susantono lepas jabatan Kepala Otorita IKN, gaji Rp172 juta tapi pernah nunggak 11 bulan, Stafsus Kemenkeu angkat bicara.
TRIBUNKALTIM.CO - Bambang Susantono lepas jabatan Kepala Otorita IKN, gaji Rp172 juta tapi pernah nunggak 11 bulan, Stafsus Kemenkeu angkat bicara.
Alasan Bambang Susantono melepas jabatan prestisiusnya membuat spekulasi beredar.
Salah satu yang kembali mencuat adalah masalah gaji yang tertunggak selama 11 bulan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Groundbreaking Tahap 6 IKN Nusantara di Kaltim, Ada Pendidikan dan Badan Usaha
Bambang Susantono resmi melepas jabatan sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) meski mememiliki gaji hingga ratusan juta.
Keputusan pengunduran diri Bambang setelah wakilnya Dhony Rahajoe terlebih dahulu melayangkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Alasan keduanya mundur sampai saat ini belum terungkap jelas, sebab pemerintah menyampaikan Bambang dan Dhony tidak mengungkapkan alasan saat menyampaikan surat pengunduran diri.
Namun, jauh sebelum Bambang dan Dhony memutuskan mundur terdapat fakta yang kurang enak bagi keduanya, yakni gaji yang belum dibayar selama 11 bulan.

Hal tersebut diungkapkan Bambang saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR di gedung DPR, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Keluhan Bambang soal gaji belum dibayar bermula saat Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus mengonfirmasi isu kepada Bambang, apakah benar ada karyawan Otorita IKN yang tidak digaji padahal sudah lama bekerja.
"Saya ingin konfirmasi tadi, sebetulnya tentang apakah ada yang belum dibayar. Kami harus jujur menyatakan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini," jelas Bambang saat itu.
Menurutnya, dirinya dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe baru mendapatkan gaji setelah 11 bulan bekerja, seiring munculnya Peraturan Presiden (Perpres).
"Kalau boleh jujur juga saya dan Pak Dhony juga butuh waktu 11 bulan hingga kami dapat salary. Jadi ya... Ha-ha-ha. Sudah dibahas ini yang hak keuangan untuk pejabat eselon I ke bawah ini di Menko Polhukam, dan ini meluncur ke Presiden sekarang," katanya.
Baca juga: Pernyataan Bambang Susantono Usai Mundur sebagai Kepala Otorita IKN Kaltim, Ucap Pamit
Gaji Ratusan Juta
Adapun gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 13 Tahun 2023 tentang Hal Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala OIKN.
Dalam Pasal 2 Perpres, disampaikan Kepala Otorita IKN dan wakilnya berhak menerima gaji beserta sejumlah fasilitas lainnya.
Disebutkan, total penghasilan Kepala Otorita IKN mencapai Rp.172.718.840 per bulan.
Angka tersebut terdiri dari gaji pokok sebesar Rp5.040.000, tunjangan keluarga dan tunjangan beras Rp648.840, tunjangan jabatan Rp13.608.000 dan tunjangan kinerja Rp153.422.000.
Sementara Wakil Kepala Otorita IKN menerima total penghasilan sebesar Rp155.180.670 setiap bulannya.
Nominal itu terdiri dari gaji pokok Rp4.899.300, tunjangan keluarga dan beras Rp634.770, tunjangan jabatan Rp11.566.800 dan tunjangan kinerja Rp138.079.800.
Baca juga: PDIP Kritik Jokowi soal Mundurnya Bambang Susantono, IKN di Kaltim Disebut Proyek Roro Jonggrang
Selain itu, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN juga mendapatkan fasilitas lainnya, berupa dana operasional.
Untuk Kepala Otorita IKN mencapai Rp178.000.000 dan Wakil Kepala Otorita IKN Rp145.000.000.
Bambang Susantono resmi mundur sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) setelah diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (3/6/2024).
Mundurnya Bambang turut diikuti Dhony Rahajoe yang melepas jabatannya sebagai Wakil Otorita IKN.
Lalu, pada saat yang bersamaan, momen Bambang curhat terkait gaji yang baru dibayarkan setelah dirinya bekerja 11 bulan kembali viral.
Adapun curhatannya itu disampaikan saat rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan Otorita IKN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada 3 April 2023 lalu.
Hal tersebut bermula dari pertanyaan anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP, Ihsan Yunus yang mengomfirmasi adanya isu gaji pegawai otorita IKN belum dibayarkan.
Lalu, Bambang menjawab bahwa dirinya dan wakilnya, Dhony Rahajoe mengaku baru mendapatkan gaji setelah 11 bulan bekerja.
“Kalau boleh jujur juga saya dan Pak Dhony juga butuh waktu 11 bulan hingga kami dapat salary. Jadi ya… Ha-ha-ha. Sudah dibahas ini yang hak keuangan untuk pejabat eselon I ke bawah ini di Menko Polhukam, dan ini meluncur ke Presiden sekarang,” katanya.
Respons Kemenkeu
Viralnya pernyataan Bambang itu pun lalu dikaitkan menjadi alasan dirinya mundur sebagai Kepala Otorita IKN.
Menanggapi isu tersebut, Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo pun buka suara.
Dalam cuitan di akun X pribadinya, Prastowo mengungkapkan bahwa seluruh penyelesaian gaji terhadap Bambang dan Dhony selaku Kepala dan Wakil Otorita IKN sudah tuntas sejak Januari 2023.
Dia mengungkapkan, penyelesaian pembayaran gaji tersebut diselesaikan lewat terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
“Mengiringi pengunduran diri Kepala dan Wakil Kepala OIKN, muncul kembali isu lama soal gaji pimpinan dan staf OIKN. Dapat disampaikan, hak keuangan pimpinan dan staf OIKN sudah tuntas diselesaikan, antara lain dengan terbitnya Perpres No 13/2023 tanggal 30 Januari 2023,” kata Prastowo pada Selasa (4/6/2024).
Prastowo sudah mengizinkan Tribunnews.com untuk mengutip cuitannya tersebut.
Dalam beleid yang dilampirkan oleh Prastowo, gaji yang diterima Bambang sebesar Rp 172.718.840, sedangkan Dhony menerima Rp 155.180.670 untuk tiap bulannya.
Adapun rincian gaji mereka terdiri dari gaji pokok dan beberapa tunjangan seperti tunjangan melekat hingga tunjangan kinerja.
Selain gaji Bambang dan Dhony, Prastowo juga menuturkan pemenuhan gaji terhadap karyawan IKN juga telah dituntaskan lewat terbitnya Perpres Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pada beleid tersebut, pegawai IKN memiliki kisaran gaji bervariasi yaitu dari Rp 62,6 juta-Rp 98,1 juta.
Prastowo menjelaskan pembayaran gaji Bambang, Dhony, dan karyawan IKN lainnya dilakukan secara rapel lantaran saat itu belum ada payung hukum yang mengaturnya.
Dia pun mengatakan hal tersebut wajar karena saat itu, IKN masih menjadi institusi baru.
“Itu hal wajar untuk instansi baru. Jadi dirapel (pembayaran gajinya),” kata Prastowo saat dihubungi.
Lalu, pasca aturan terkait penggajian karyawan IKN terbit lewat Perpres, maka gaji baru cair dan dilakukan secara rapel.
“Betul (gaji dibayarkan setelah Perpres terbit). Itu mekanisme yang biasa,” pungkas Prastowo.
Kompak Mengundurkan Diri
Pemerintah mengumumkan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe mengundurkan diri dari jabatannya.
Mensesneg Pratikno menyebut, Presiden Jokowi telah menerima surat pengunduran diri keduanya.
"Beberapa waktu lalu Pak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Wakil Kepala Otorita IKN, Pak Dhony Rahajoe. Kemudian beberapa waktu berikutnya Pak Presiden juga menerima surat pengunduran diri dari Pak Bambang Susantono," ujar Pratikno dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Pratikno menyebutkan, Jokowi pun telah meneken keputusan presiden soal pemberhentian Bambang dan Dhony.
"Pada hari ini telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) Tentang Pemberhentian Pak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Pak Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN. Disertai dengan ucapan terimakasih atas pengabdian beliau berdua," tandas Pratikno.
Pratikno mengatakan Bambang dan Dhony tidak menjelaskan alasan mundur sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
"Tidak disampaikan (alasan mundur)," kata Pratikno.
Bahkan, Pratikno mengatakan dalam surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi, Bambang dan Dhony tidak menjelaskan alasannya.
"Pembicaraan (mundur) sudah lama, tapi surat (Keppres) memang baru," kata dia.

Tugas Mulia
Dhony buka suara usai mundur dari jabatannya sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.
Dhony menilai mewujudkan IKN merupakan sebuah tugas mulia.
Ia mulanya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kepercayaan yang diberikan pada dirinya sejak dilantik pada 10 Maret 2022.
Ia mengatakan, penugasan ini merupakan suatu kehormatan dan sebuah pengalaman berharga yang tidak akan terlupakan.
"Kami sekeluarga sangat bangga dan bersyukur menjadi bagian dari sejarah, bukan hanya di Indonesia, namun juga di level global," kata Dhony dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (4/6/2024).
Ia menilai, proses pembangunan ekosistem IKN sebagai sebuah pusat pertumbuhan baru yang sedang berjalan, harus terus didukung.
"Mewujudkan IKN merupakan tugas mulia bagi kita semua, sebuah kesempatan bersejarah untuk melakukan transformasi menuju peradaban baru bangsa Indonesia yang lebih baik," ujar Dhony.
Walaupun diirnya sudah tidak menjabat sebagai Wakil Kepala OIKN, ia akan senantiasa mendukung keberhasilan terwujudnya IKN sesuai tujuannya.
Yakni, kota yang berkelanjutan di dunia, pusat pergerakan ekonomi nasional, dan simbol keberagaman Indonesia.
"Saya pribadi merasa belum berbuat banyak untuk IKN," tutur Dhony.
Ia pun mengucapkan selamat bekerja kepada para pimpinan yang baru di Otorita IKN.
Dhony berharap segala urusan pemimpin baru OIKN dapat dilancarkan dan dimudahkan Tuhan.
Dhony tak lupa berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah bersama-sama berupaya dengan keras mendukung pembangunan IKN.
Khususnya para tokoh dan warga Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Saya mohon maaf jika ada tindakan atau ucapan yg tidak berkenan. Semoga kita semua senantiasa dalam lindungan-Nya. Aamiin YRA," pungkas Dhony. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Isu Gaji Bambang Belum Dibayar Jadi Alasan Mundur dari Bos Otorita IKN, Stafsus Kemenkeu Buka Suara dan Bambang Susantono Lepas Jabatan Kepala Otorita IKN, Gajinya Rp172 Juta Tapi Pernah Nunggak 11 Bulan
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.