Tribun Kaltim Hari Ini

HET Gas LPG 3 Kg di Samarinda Rp 18 Ribu, Jika Tidak Sesuai Warga Harus Laporkan Pangkalan

Arya meminta agar masyarakat dapat melaporkan jika mendapat agen maupun pangkalan resmi yang menjual tak sesuai dengan HET yang diberlakukan.

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Gas LPG 3 kilogram. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim No. 500/K.572/2022, Harga HET LPG 3 kilogram untuk Kota Samarinda ditetapkan sebesar Rp 18 ribu, Balikpapan dan Kutai Kartanegara sebesar Rp 19 ribu.

Untuk Bontang, Kutai Timur dan Penajam Paser Utara serta Paser sebesar Rp 22 ribu, Kutai Barat Rp 28 ribu, Berau Rp 25 ribu dan HET untuk Mahakam Ulu sebesar Rp 48 ribu.

Harga tersebut pun berlaku di seluruh pangkalan resmi Pertamina.

Namun nyatanya, tak seluruh pangkalan gas di Kota Samarinda mendistribusikan tabung gas melon dengan harga yang telah ditentukan. Seperti yang diungkapkan oleh Wati, warga Jalan Ahmad Yani.

Baca juga: Harga LPG 3 Kg di Samarinda Tembus Rp 50 Ribu, Pertamina Klaim Pasokan Masih Aman

Kelurahan Temindung Permai. Dirinya mengaku kerap menemukan harga gas melon di atas HET.
"Saya dapat Rp 20 ribu kemarin, antre nya harus bawa KTP," ungkap Wati pada TribunKaltim, Senin (3/6/2024).

Merespon hal tersebut, Area Manager Communication, Relations & CSR Kalimantan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Arya Yusa Dwicandra memang mengakui fenomena kelangkaan gas melon ini, mengingat taklama lagi gelaran Hari Raya Idul Adha dilaksanakan.

Arya menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan pemerintah daerah (pemda), HET gas LPG 3 kg di Kota Samarinda yakni Rp 18 ribu.

Jika ada yang menjual di atas harga tersebut, Arya memastikan bahwa distributor tersebut bukanlah penyalur resmi dari Pertamina.

Sebab itu, Arya meminta agar masyarakat dapat melaporkan jika mendapat agen maupun pangkalan resmi yang menjual tak sesuai dengan HET yang diberlakukan.

"Dilaporkan saja ke aparat setempat, atau ke kontak Pertamina 135. Jika memang ditemukan itu pangkalan resmi dari kami, akan dikenakan sanksi," pungkasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved