Berita Samarinda Terkini
Pemkot Samarinda Review Ulang Desain Pasar Pagi, Begini Respons Pemilik Ruko Ber-SHM
Pemkot Samarinda review ulang desain Pasar Pagi, begini respons pemilik ruko ber-SHM.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pertengahan tahun, pembangunan fisik Pasar Pagi Samarinda yang baru belum juga terealisasi.
Padahal, rencana revitalisasi bangunan pusat perbelanjaan tradisional ini ditargetkan dapat segera dinikmati pada tahun ini.
Hal itu mengingat sebanyak 2.852 pedagang telah direlokasi ke berbagai tempat.
Salah satu penyebab keterlambatan pembangunan tersebut adalah masalah dampak sosial.
Baca juga: Jembatan Achmad Amins Samarinda Butuh 104 Lampu Sorot, Bakal Berkonsep Gold View
Pasalnya, proyek revitalisasi itu akan berdampak pada 48 ruko yang beralas hak milik (SHM) di Jalan Tumenggung, tepat di sebelah bangunan Pasar Pagi lama.
Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mencatat tak sepenuhnya puluhan ruko tersebut berstatus SHM.
"Ada yang statusnya masih hak guna bangunan (HGB)," sebut Walikota Samarinda Andi Harun tak lama ini.
Namun, polemik yang sempat meredup itu rupanya memang belum selesai.
Menanggapi soal langkah pemkot yang akan kembali meninjau ulang desain, salah satu pemilik ruko ber-SHM bernama Budi pun angkat bicara.
"Review desan, ya silakan saja. Selama itu tidak mengganggu SHM kami, maka kami dukung untuk revitalisasinya," ungkapnya pada Selasa (4/6/2024).
Baca juga: HET Gas LPG 3 Kg di Samarinda Rp 18 Ribu, Jika Tidak Sesuai Warga Harus Laporkan Pangkalan
Meski demikian, Budi mengaku bahwa sejak awal pihaknya tak pernah diajak berkomunikasi.
"Sejauh ini tidak ada komunikasi dari Pemkot, upayanya gak ada, cuma mau klaim. Termasuk kenapa baru tahu ada sungai di bawahnya, kami sudah lama tahu dari awal," ujar Budi.
Sebelumnya, Kepala Disdag Kota Samarinda, Marnabas Patiroy mengatakan bahwa pihaknya masih berupaya menuntaskan dampak sosialnya.
Ia pun tak henti melakukan negosiasi terhadap pemilik ruko-ruko tersebut.
"Sekarang ada yang sudah di-appraisal. Jalan saja sebenarnya," sebut Marnabas baru-baru ini.
Merespons hal itu, Budi mengatakan bahwa alas hak yang dimiliki pihaknya dipastikan berstatus SHM.
Di samping itu, Budi juga menekankan bahwa pihaknya tak berniat mengganggu proses revitalisasi, justru mereka ingin mendapatkan hak mereka yang terdampak oleh proyek tersebut.
"Kami hanya minta hak kami. Kami pasti berdampak tapi mau gimana lagi," pungkasnya. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim.
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.