Berita Samarinda Terkini

Rencana Revitalisasi Pasar Pagi Samarinda, Pemkot Temukan Fakta Baru Terkait Pemilik Ruko

Pusat perbelanjaan tradisional yang dulunya berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda seluas 1 hektare ini.

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
PASAR PAGI SAMARINDA - Puluhan ruko di Jalan Tumenggung Samarinda, Kelurahan Pasar Pagi, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Marnabas Patiroy selaku Kepala Disdag Kota Samarinda menyatakan,  saat ini pihaknya memang masih berupaya untuk menuntaskan dampak sosialnya dari kegiatan revitalisasi Pasar Pagi Samarinda, Jumat (31/5/2024).  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bangunan legendaris Pasar Pagi di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur kini sudah tidak terlihat lagi.

Pusat perbelanjaan tradisional yang dulunya berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda seluas 1 hektare ini memang direncanakan untuk direvitalisasi dalam rangka mendorong roda perekonomian Kota Samarinda yang lebih progresif. 

Hal ini dijelaskan oleh Walikota Samarinda, Andi Harun saat berbincang dengan TribunKaltim.co pada Jumat (31/5/2024).  

Dia beberkan, meski rencana pembangunan ini ditargetkan sejak awal tahun 2024 lalu, nyatanya pembangunan secara fisik belum juga dimulai.

Baca juga: Ada Sungai Kecil di Lahan Pasar Pagi Samarinda Kaltim, Pemkot Matangkan Desain Area Parkir

Sebab masih terdapat beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terlebih dahulu oleh Pemkot.

Salah satunya yakni polemik yang sempat terjadi pada puluhan ruko yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) di Jalan Tumenggung, tepat di sebelah kanan bangunan Pasar Pagi yang lama jika dilihat dari sisi Jalan Jenderal Sudirman.

Lantaran, Detail Engineering Design (DED) bangunan Pasar Pagi dinilai akan berdampak pada 48 ruko tersebut.

Meski masih menjadi batu sandungan, hal ini diakui Wali Kota Samarinda, Andi Harun bukanlah halangan pembangunan.

Bahkan orang nomor satu di Samarinda ini mengaku tetap optimis mampu menyelesaikannya, sebab pihaknya menemukan fakta bahwa tak semua pemilik ruko memiliki status sertifkat hak milik atau SHM.

"Ada yang statusnya masih Hak Guna Bangunan (HGB)," kata Walikota, Andi Harun.

Berdasarkan pemaparannya, saat ini Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda telah mengantongi terkait data status alas hak dari puluhan ruko tersebut.

Baca juga: Pembongkaran Pasar Pagi Samarinda Capai 80 Persen, Tinggal Membuang Sampah Sisa

Terhitung sejak Januari lalu, satu persatu para pemilik ruko juga sudah mulai melunak dan menerima ajakan negosiasi yang digencarkan Disdag Samarinda.

"Tapi memang tidak sebentar dan harus pelan-pelan. Karena memang tidak semuanya yang statusnya SHM," ujarnya.

PASAR PAGI SAMARINDA - Suasana setelah pembongkaran bangunan Pasar Pagi Samarinda, Kalimantan Timur. Walikota Samarinda, Andi Harun, menyatakan, Pasar Pagi Samarinda yang baru nantinya akan dibangun lebih modern dengan enam lantai. Namun, terkait desain bangunan akan kembali dibahas secara matang, Rabu (29/5/2024).
PASAR PAGI SAMARINDA - Suasana setelah pembongkaran bangunan Pasar Pagi Samarinda, Kalimantan Timur. Walikota Samarinda, Andi Harun, menyatakan, Pasar Pagi Samarinda yang baru nantinya akan dibangun lebih modern dengan enam lantai. Namun, terkait desain bangunan akan kembali dibahas secara matang, Rabu (29/5/2024). (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA)

Menuntaskan Dampak Sosial

Marnabas Patiroy selaku Kepala Disdag Kota Samarinda menambahkan bahwa saat ini pihaknya memang masih berupaya untuk menuntaskan dampak sosialnya.

Sehingga tak henti melakukan negosiasi terhadap pemilik ruko-ruko tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved