Berita Samarinda Terkini
Rencana Revitalisasi Pasar Pagi Samarinda, Pemkot Temukan Fakta Baru Terkait Pemilik Ruko
Pusat perbelanjaan tradisional yang dulunya berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda seluas 1 hektare ini.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bangunan legendaris Pasar Pagi di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur kini sudah tidak terlihat lagi.
Pusat perbelanjaan tradisional yang dulunya berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda seluas 1 hektare ini memang direncanakan untuk direvitalisasi dalam rangka mendorong roda perekonomian Kota Samarinda yang lebih progresif.
Hal ini dijelaskan oleh Walikota Samarinda, Andi Harun saat berbincang dengan TribunKaltim.co pada Jumat (31/5/2024).
Dia beberkan, meski rencana pembangunan ini ditargetkan sejak awal tahun 2024 lalu, nyatanya pembangunan secara fisik belum juga dimulai.
Baca juga: Ada Sungai Kecil di Lahan Pasar Pagi Samarinda Kaltim, Pemkot Matangkan Desain Area Parkir
Sebab masih terdapat beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terlebih dahulu oleh Pemkot.
Salah satunya yakni polemik yang sempat terjadi pada puluhan ruko yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) di Jalan Tumenggung, tepat di sebelah kanan bangunan Pasar Pagi yang lama jika dilihat dari sisi Jalan Jenderal Sudirman.
Lantaran, Detail Engineering Design (DED) bangunan Pasar Pagi dinilai akan berdampak pada 48 ruko tersebut.
Meski masih menjadi batu sandungan, hal ini diakui Wali Kota Samarinda, Andi Harun bukanlah halangan pembangunan.
Bahkan orang nomor satu di Samarinda ini mengaku tetap optimis mampu menyelesaikannya, sebab pihaknya menemukan fakta bahwa tak semua pemilik ruko memiliki status sertifkat hak milik atau SHM.
"Ada yang statusnya masih Hak Guna Bangunan (HGB)," kata Walikota, Andi Harun.
Berdasarkan pemaparannya, saat ini Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda telah mengantongi terkait data status alas hak dari puluhan ruko tersebut.
Baca juga: Pembongkaran Pasar Pagi Samarinda Capai 80 Persen, Tinggal Membuang Sampah Sisa
Terhitung sejak Januari lalu, satu persatu para pemilik ruko juga sudah mulai melunak dan menerima ajakan negosiasi yang digencarkan Disdag Samarinda.
"Tapi memang tidak sebentar dan harus pelan-pelan. Karena memang tidak semuanya yang statusnya SHM," ujarnya.

Menuntaskan Dampak Sosial
Marnabas Patiroy selaku Kepala Disdag Kota Samarinda menambahkan bahwa saat ini pihaknya memang masih berupaya untuk menuntaskan dampak sosialnya.
Sehingga tak henti melakukan negosiasi terhadap pemilik ruko-ruko tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.