Berita Nasional Terkini
Gaji Ke-13 PNS, PPPK, Polri, TNI hingga Pensiunan Sudah Cair, Sri Mulyani Kucurkan Rp 21,12 Triliun
ke-13 PNS, PPPK, Polri, TNI hingga pensiunan sudah cair, Sri Mulyani kucurkan Rp 21,12 triliun.
TRIBUNKALTIM.CO - Gaji ke-13 PNS, PPPK, Polri, TNI hingga pensiunan sudah cair, Sri Mulyani kucurkan Rp 21,12 triliun.
Kabar gembira bagi PNS, PPPK, Polri, TNI hingga pensiunan, gaji ke-13 yang dinantikan sudah cair.
Gaji ke-13 PNS sudah mulai cair sejak Senin 3 Juni 2024.
Baca juga: Kapan Gaji ke 13 Cair 2024? Cek Tanggal dan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS Pensiunan PPPK TNI Polri
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah membayarkan gaji ke-13 untuk ASN, TNI/Polri dan Pensiunan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan bahwa realisasi pencairan gaji ke-13 hingga Senin (3/6) pukul 16.00 telah mencapai Rp 21,12 triliun.
Deni bilang, jumlah pembayaran gaji ke-13 untuk ASN Pusat, TNI dan Polri telah dicairkan sebesar Rp 10,89 triliun untuk 1.665.294 pegawai.
Rinciannya adalah pembayaran gaji-13 PNS sebesar Rp 5,04 triliun untuk 709.573 pegawai.
Kemudian, pembayaran kepada PPPK sebesar Rp 298 miliar untuk 74.707 pegawai, anggota Polri sebesar Rp 3,18 triliun untuk 441.521 personel, dan untuk prajurit TNI sebesar Rp 2,36 triliun untuk 429.493 personil/pegawai.
"Secara keseluruhan jumlah satker yang sudah dibayarkan sebanyak 8.423 atau 61 persen dari 13.755 satker. Sementara jumlah KL yang sudah mengajukan gaji ke-13 sebanyak 81 K/L dari 84 K/L," ujar Deni dalam keterangannya, Senin (3/6).
Di sisi lain, Kementerian Keuangan juga sudah mencairkan gaji ke-13 sebesar Rp 10,23 triliun untuk 3.116.364 pensiunan.
Pencairan tersebut disalurkan melalui PT Taspen sebesar Rp 8,9 triliun untuk 2.647.698 dan PT Asabri sebesar Rp 1,33 triliun untuk 468.666 pensiunan.
"ASN daerah masih menunggu pencairan di bulan Juni 2024," katanya.
Baca juga: Gaji Mantan Kepala Otorita IKN Sempat Nuggak 11 Bulan Mencuat Lagi, Stafsus Kemenkeu Angkat Bicara
Untuk diketahui, pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Terpisah, PT Taspen mengumumkan gaji 13 untuk pensiunan akan dibayarkan paling cepat pada Senin, 3 Juni 2024 lalu.
"Halo Sobat TASPEN, untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat mulai tanggal 3 Juni 2024," tulis akun @taspen.

Lantas, berapa besaran gaji ke-13 tahun 2024 bagi pensiunan?
PT Taspen mengatakan, besaran gaji ke-13 terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Nantinya, gaji gaji ke-13 tahun 2024 untuk pensiunan akan diberikan 100 persen, tidak dikenakan iuran, kredit pensiun, dan lainnya, kecuali pajak penghasilan.
Untuk ketentuan lain, bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus pejabat negara, maka gaji ke-13 dibayarkan satu yang nilainya paling besar.
Sementara bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka dibayarkan keduanya.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan jika gaji ke-13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, maka dapat dibayarkan setelahnya.
Dasar perhitungan untuk gaji ke-13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024.
Rincian Besaran Gaji ke-13 untuk Pensiunan
Besaran gaji ke-13 pensiunan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menaikkan besaran gaji dan pensiunan pokok PNS, TNI, Polri, dan PPPK terhitung mulai 1 Januari 2024.
Gaji ASN pusat dan daerah, TNI, Polri naik sebesar 8 persen. Sementara gaji pensiunan naik sebesar 12 persen.
Gaji pensiunan PNS dan berstatus janda/duda akan disalurkan oleh PT Taspen mulai Mei 2024.
Selengkapnya, simak rincian gaji pensiunan ASN di bawah ini, menurut PP Nomor 8 Tahun 2024.
Golongan I
IA Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
IB Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
IC Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
ID Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688
Golongan II
IIA Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824
IIB Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776
IIC Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656
IID Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800
Golongan III
IIIA Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
IIIB Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
IIIC Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
IIID Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536
Golongan IV
IVA Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
IVB Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
IVC Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
IVD Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
IVE Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008
Tunjangan untuk Pensiunan
Selain itu mereka juga mendapat beberapa tunjangan, yaitu:
- Tunjangan Pasangan sebesar 10 persen dari gaji pokok yang berlaku saat ini;
- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok yang diberikan kepada pensiunan PNS untuk 1-3 anak di bawah usia 25 tahun yang belum memiliki penghasilan sendiri dan belum menikah;
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang atau beras sebesar Rp72.420 atau 10 kilogram beras. (*)
Artikel ini telah tayang di Kontan dan Tribunnews.com dengan judul Hore! Gaji ke-13 Tahun 2024 untuk Pensiunan Cair 3 Juni, Segini Besarannya.
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.