Ibu Kota Negara
Gaji Mantan Kepala Otorita IKN Sempat Nuggak 11 Bulan Mencuat Lagi, Stafsus Kemenkeu Angkat Bicara
Bambang Susantono lepas jabatan Kepala Otorita IKN, gaji Rp172 juta tapi pernah nunggak 11 bulan, Stafsus Kemenkeu angkat bicara.
TRIBUNKALTIM.CO - Bambang Susantono lepas jabatan Kepala Otorita IKN, gaji Rp172 juta tapi pernah nunggak 11 bulan, Stafsus Kemenkeu angkat bicara.
Alasan Bambang Susantono melepas jabatan prestisiusnya membuat spekulasi beredar.
Salah satu yang kembali mencuat adalah masalah gaji yang tertunggak selama 11 bulan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Groundbreaking Tahap 6 IKN Nusantara di Kaltim, Ada Pendidikan dan Badan Usaha
Bambang Susantono resmi melepas jabatan sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) meski mememiliki gaji hingga ratusan juta.
Keputusan pengunduran diri Bambang setelah wakilnya Dhony Rahajoe terlebih dahulu melayangkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Alasan keduanya mundur sampai saat ini belum terungkap jelas, sebab pemerintah menyampaikan Bambang dan Dhony tidak mengungkapkan alasan saat menyampaikan surat pengunduran diri.
Namun, jauh sebelum Bambang dan Dhony memutuskan mundur terdapat fakta yang kurang enak bagi keduanya, yakni gaji yang belum dibayar selama 11 bulan.

Hal tersebut diungkapkan Bambang saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR di gedung DPR, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Keluhan Bambang soal gaji belum dibayar bermula saat Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus mengonfirmasi isu kepada Bambang, apakah benar ada karyawan Otorita IKN yang tidak digaji padahal sudah lama bekerja.
"Saya ingin konfirmasi tadi, sebetulnya tentang apakah ada yang belum dibayar. Kami harus jujur menyatakan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini," jelas Bambang saat itu.
Menurutnya, dirinya dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe baru mendapatkan gaji setelah 11 bulan bekerja, seiring munculnya Peraturan Presiden (Perpres).
"Kalau boleh jujur juga saya dan Pak Dhony juga butuh waktu 11 bulan hingga kami dapat salary. Jadi ya... Ha-ha-ha. Sudah dibahas ini yang hak keuangan untuk pejabat eselon I ke bawah ini di Menko Polhukam, dan ini meluncur ke Presiden sekarang," katanya.
Baca juga: Pernyataan Bambang Susantono Usai Mundur sebagai Kepala Otorita IKN Kaltim, Ucap Pamit
Gaji Ratusan Juta
Adapun gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 13 Tahun 2023 tentang Hal Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala OIKN.
Dalam Pasal 2 Perpres, disampaikan Kepala Otorita IKN dan wakilnya berhak menerima gaji beserta sejumlah fasilitas lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.