Berita Kaltim Terkini
AFF Sembiring Gugat Pj Gubernur Akmal Malik ke PTUN Samarinda, Mutasi Dinilai Melanggar UU
AFF Sembiring gugat Pj Akmal Malik ke PTUN Samarinda, mutasi dinilai melanggar UU.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTUM.CO, SAMARINDA - Penjabat Gubernur (Pj) Kalimantan Timur, Akmal Malik digugat oleh Pejabat Tinggi ASN Kaltim, Arih Frananta Filifus ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN), Selasa (4/6/2024).
Gugatan tersebut rupanya merupakan buntut panjang dari mutasi pejabat tinggi pratama esselon II di lingkungan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis (21/3/2024).
AFF Sembiring yang kini menempati posisi staf ahli gubernur bidang polhukam menggugat Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik lewat Petikan Surat Keputusan Nomor 800.13.3/7500/BKD/III tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Kaltim pada 21 Maret 2024.
"Tergugat (Akmal Malik) memutasi penggugat (AFF Sembiring) dari kepala Satuan Polisi Pamong Praja menjadi staf ahli bidang I padahal penggugat baru menduduki jabatan kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kaltim," kata Penasihat Hukum (PH) AFF Sembiring, Nasson Nadeak usai sidang pertama di pengadilan PTUN, Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.
Baca juga: Akses Mumpuni, Pj Akmal Malik Yakini 17 Agustus 2024 Aman Terlaksana di IKN
AFF Sembiring menegaskan bahwa batas bertugas dalam jabatan maksimal 2 tahun setelah mendapatkan SK Menteri.
Sedangkan saat dimutasi, AFF Sembiring baru bertugas di Kasatpol PP selama 1 tahun 7 bulan berdasarkan pasal 116 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 2 ayat (4) Peraturan Badan Kepegawaian.
"Pj Gubernur Kaltim sudah melanggar UU terkait wewenang melakukan rotasi AFF Sembiring dari Kasatpol PP ke Staf Ahli Gubernur Kaltim," imbuhnya.
Dikonfirmasi TribunKaltim.co, Kamis (6/6/2024) petang, Arih Frananta Filipus Sembiring membenarkan terkait gugatan tersebut.
Ia mengatakan dengan sadar menggunakan hak konstitusional sebagai ASN tersebut lantaran merasa kecewa dengan mutasi jabatan yang dianggapnya tidak berdasar dan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Apalagi, jabatan staf ahli gubernur yang kini diberikan kepadanya sudah pernah ia jalani selama empat tahun lamanya.
Baca juga: Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Puji Keindahan Waduk Samboja di Kutai Kartanegara
Ia meyakini telah menjalankan tugas tanpa cacat selama 32 tahun pengabdiannya. Mulai dari militer hingga beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Tiba-tiba beliau (Pj Akmal Malik) memutasi saya tanpa alasan atau penjelasan. Seolah-olah itu adalah hukuman. Sama saja beliau menzalimi saya," tegasnya.
Selain itu, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kaltim ini juga mengatakan tindakan yang diambil bukan tanpa alasan.
Dua bulan sejak dilantik ia menjalankan tugas dengan sebaik mungkin sambil terus berharap Pj Akmal Malik dapat memanggil dan menjelaskan kepada dirinya alasan ia dikembalikan ke jabatan lama.
"Saya esselon II-A loh. Catatan nilai saat saya menjabat selalu baik, mengapa seolah tidak dihargai? Kenapa memutasi saya tanpa kejelasan seolah itu hukuman saya?," ulangnya dengan nada kecewa.
Menurutnya, Pj Akmal Malik juga telah melakukan perombakan yang tidak urgensi.
"Jadi melalui langkah ini (jalur PTUN) saya berharap beliau sadar telah melakukan tindakan yang tidak urgensi menurut saya," jelasnya.
"Semoga beliau juga sadar apa yang dilakukannya telah mempengaruhi psikologi dan sosial saya," tambahnya.
Baca juga: Kasus Stunting di Kaltim Hanya Turun 1 Persen, Akmal Malik Kecewa, Tuding Belum Kolaboratif
Sidang pertama gugatan itu telah dilaksanakan pada Rabu (5/6/2024).
Namun, Pj Akmal Malik tidak sempat hadir karena memang sesuai jadwal tengah menyambut Presiden Joko Widodo dalam agenda Rakernas Apeksi Nasional.
"Saya maklumi itu. Tapi mengapa beliau tidak mengirimkan stafnya atau bidang terkait untuk mewakili?" tanyanya heran.
Kendati demikian, di luar konflik tersebut, AFF Sembiring menegaskan dirinya selalu menjalankan tugas fungsional yang kini dijabatnya dengan sebaik mungkin.
"Saya hanya menggunakan hak konstitusi saya sebagai ASN sebab dua bulan saya tidak mendapatkan penjelasan terkait mutasi saya," pungkasnya. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim.
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Gedung-Pengadilan-Tata-Usaha-Negara-Samarinda.jpg)