Berita Nasional Terkini

Terjawab Peluang Gugatan PDIP di PTUN Dikabulkan, Nilai KPU Langgar Hukum Karena Loloskan Gibran

Terjawab peluang gugatan PDIP di PTUN dikabulkan, nilai KPU langgar hukum karena loloskan Gibran Rakabuming

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Ketua Tim hukum PDI-P Gayus Lumbuun (tengah) usai mengajukan gugatan untuk KPU di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024). Terjawab peluang gugatan PDIP di PTUN dikabulkan, nilai KPU langgar hukum karena loloskan Gibran Rakabuming 

TRIBUNKALTIM.CO - PDIP masih berharap gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta dikabulkan.

Diketahui, PDIP menuntut KPU telah melanggar hukum karena meloloskan Gibran Rakabuming menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Jika gugatan PDIP dikabulkan, MPR bisa saja tak melantik pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres.

Meski demikian, gugatan PDIP terhadap KPU RI di PTUN Jakarta diperkirakan kecil kemungkinan untuk dikabulkan.

Baca juga: Sosok Toxic Berpeluang Gabung Kabinet yang Dimaksud Luhut Mulai Terjawab, Zulhas Yakin Prabowo Tahu

Baca juga: Bukan di Jakarta, PDIP Dorong Ahok vs Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024, Demi Putus Klan Jokowi

Gugatan tersebut sebelumnya disebut PDIP dapat menjadi dasar bagi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk tidak melantik Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden.

“Peluang dikabulkannya sangat kecil. Walaupun dikabulkan putusan PTUN juga tidak ada upaya paksa untuk pelaksanaanya,” ujar Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Charles Simabura saat dihubungi, Senin (6/5/2024).

Jika permohonan PDIP-P dikabulkan, kata Charles, berpotensi menimbulkan perdebatan dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, MK telah memutuskan menolak sengketa perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) terkait Pilpres 2024, yang dilayangkan pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Meskipun didalilkan dengan objek berbeda.

Namun lingkupnya tetap bagian dari pelaksanaan putusan MK terkait PHPU pilpres, yang sejatinya hrs dilaksanakan juga oleh MPR,” kata Charles.

Diberitakan sebelumnya, PDIP mengajukan gugatan ke PTUN, Jakarta, pada Selasa (2/4/2024).

Baca juga: Profil Eko Patrio, Eks Pelawak yang Jadi Politisi, Disiapkan PAN Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Baca juga: Prediksi Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Posisi Menteri Strategis dan Risiko Kabinet Gemuk

Sidang perdananya digelar pada Kamis (2/5/2024). Gugatan ini diajukan PDIP karena KPU dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.

PDIP menganggap tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sebagai tindakan perbuatan melawan hukum.

“Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres.

Yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," ujar Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved