Pilkada Jakarta 2024

Pengamat Bocorkan Jokowi Tak Serius Larang Kaesang Maju di Pilkada Jakarta 2024, Cuma Gimik Presiden

Pengamat bocorkan Jokowi tak serius larang Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jakarta 2024, cuma gimik Presiden

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/Rahel
Pengamat bocorkan Jokowi tak serius larang Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jakarta 2024, cuma gimik Presiden 

Namun, Budi telah menyatakan tetap diminta Prabowo untuk berada di DPR RI.

Sebelumnya, Zulhas mengatakan pihaknya memiliki beberapa nama yang bisa diusung di Pilkada Jakarta 2024.

Selain putrinya, Zita Anjani, ada juga Eko Patrio dan Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha Ungu.

Namun, Zulhas tampaknya lebih condong kepada putrinya, Zita Anjani.

Baca juga: Isran Noor Masih Rahasiakan Partai Pendukung di Pilkada Kaltim 2024, Menanti Momentum yang Tepat

Putusan MA

Sebelumnya, putusan Nomor 23 P/HUM/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.

Gugatan itu dilayangkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana itu diproses tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024.

Mahkamah Agung (MA) pun hanya memerlukan waktu 3 hari untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah ini.

Dengan putusan itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) nomor 9/2020.

Di sisi lain, jika Kaesang didaftarkan menjadi peserta Pilkada serentak 2024 pada November mendatang kemungkinan tidak bisa lolos persyaratan karena usianya belum genap 30 tahun.

Akan tetapi, jika Kaesang menang Pilkada 2024 dan dilantik pada 2025 maka usianya sudah genap 30 tahun dan memenuhi syarat usia calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah yang terbaru.

Baca juga: Survei Pilkada Jakarta 2024: Sahroni, Risma dan Ahok Kuntit Elektoral Anies, Jadi Penantang Terkuat?

Juru bicara MA Suharto mengeklaim cepatnya proses kabul atas gugatan ini sebagaimana asas ideal sebuah lembaga peradilan.

“Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya Pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal,” kata Suharto, Kamis (30/5/2024). (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jokowi Dinilai oleh Pengamat Politik Tak Serius Larang Kaesang Maju Pilkada

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved