Pilkada Jakarta 2024

Hasil Pilkada Jakarta 2024, Tim RIDO Batal Gugat MK, Ada Peran Prabowo, Pramono Menang 1 Putaran

Berikut hasil Pilkada Jakarta 2024. Tim Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) batal gugat MK. Ada peran Prabowo. Cagub Pramono Anung menang 1 putaran.

YouTube CNN Indonesia
Ahmad Riza Patria - Berikut hasil Pilkada Jakarta 2024. Tim Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) batal gugat MK. Ada peran Prabowo. Cagub Pramono Anung menang 1 putaran. 

TRIUNKALTIM.CO - Berikut hasil Pilkada Jakarta 2024. Tim Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) batal gugat MK.

Ada peran Prabowo Subianto dalam batalnya Tim RIDO menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK. 

Cagub Pramono Anung dipastikan menang 1 putaran Pilkada Jakarta 2024.

Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ariza Patria, menjelaskan alasan pihaknya batal mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Hasil Pilkada Jakarta 2024 Tetap Valid Meski Angka Golput Tinggi, Pramono Anung-Rano Karno Menang

Ariza mengatakan, sejatinya tim pemenangan RIDO telah menyiapkan tim kuasa hukum, data-data dan berkas permohonan yang akan disampaikan apabila sewaktu-waktu pihaknya hendak mendaftarkan gugatan ke MK.

"Pokoknya kami sudah menyiapkan fakta, data, masalah yang akan kami sampaikan. Bahkan sudah ditulis permohonan gugatannya. Tim kuasa hukum sudah dibentuk dan sebagainya," kata Ariza, kepada wartawan, di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Ia juga menyampaikan, tim RIDO meyakini akan bisa memenangkan kompetisi, jika putaran kedua Pilkada Jakarta terjadi.

Namun, katanya, tim RIDO mempertimbangkan akan adanya potensi konflik yang terjadi, jika putaran kedua Pilkada Jakarta 2024 berlangsung.

"Kami optimistis bisa dua putaran dan bisa menang. Namun, prosesnya nanti dikhawatirkan terjadi polarisasi, terjadi perdebatan yang berlebihan, terjadi konflik, chaos, bahkan pecah belah," jelas Ariza.

Baca juga: Menang di Pilkada Jakarta 2024, Pramono Anung-Rano Karno tak Khawatir Digugat Kubu Ridwan Kamil

Hal tersebut, ditindaklanjuti dengan adanya arahan dari para pimpinan partai yang tergabung Koalisi Indonesia Maju (KIM), termasuk Prabowo, untuk membatalkan pengajuan gugatan tim RIDO ke MK.

"Maka pimpinan kami di level pimpinan tim bersama paslon dan atas arahan dari para pimpinan lebih tinggi di DPP, pimpinan koalisi, dan lain-lain termasuk Bapak Prabowo tentunya, agar kita bisa menjaga persatuan dan kesatuan bangsa melalui Pilkada DKI untuk tidak perlu maju ke MK," tutur Ariza.

Batas waktu pengajuan sengketa Pilkada ke MK berakhir pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.

Namun, pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak terlihat di MK untuk mengajukan gugatan.

Dengan demikian, Pilkada Jakarta 2024 dimenangkan Pramono-Rano melalui satu putaran.

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yakni pasangan calon yang merasa keberatan atas hasil rekapitulasi suara harus mengajukan permohonan ke MK dalam waktu tiga hari kerja setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved