Rabu, 20 Mei 2026

Pilkada Jakarta 2024

Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun Tidak Ajukan Gugatan ke MK, Ini Respons Kubu Pramono-Rano

Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak ajukan gugatan ke MK, begini respons kubu Pramono-Rano.

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno berfoto usai memberikan keterangan menanggapi hasil hitung cepat Pilkada DKI Jakarta 2024 di Jakarta, Rabu (27/11/2024). Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak ajukan gugatan ke MK, begini respons kubu Pramono-Rano. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak ajukan gugatan ke MK, begini respons kubu Pramono-Rano.

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Pramono Anung - Rano Karno tinggal menunggu pengesahan KPU dan pelantikan setelah dipastikan tidak ada gugatan hasil PilkadA Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana resmi tidak mengajukan permohonan sengketa atau perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke MK.

Baca juga: Hasil Pilkada Jakarta 2024 Tetap Valid Meski Angka Golput Tinggi, Pramono Anung-Rano Karno Menang

Hingga batas waktu pengajuan sengketa berakhir pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, tim hukum pasangan RIDO dan Dharma-Kun tidak terlihat mendaftarkan permohonan baik secara offline maupun online di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dengan demikian, keduanya secara resmi menerima hasil Pilkada Jakarta yang memenangkan pasangan nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno (Doel).

Sesuai aturan, peserta Pilkada memiliki waktu maksimal tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara untuk mengajukan sengketa ke MK.

Setelah permohonan diterima, MK diberi waktu hingga 45 hari untuk menyidangkan dan memutus perkara yang diajukan.

Namun, berdasarkan pantauan, tidak ada upaya dari tim RIDO dan Dharma-Kun untuk mendaftarkan gugatan, sehingga pasangan tersebut dianggap menerima hasil Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU Jakarta.

Hingga mendekati batas akhir pendaftaran sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan Ridwan Kamil-Suswono tidak mengajukan gugatan. 

Juru Bicara Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Iwan Tarigan, mengatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum jika gugatan diajukan. 

Iwan menegaskan, proses Pilkada Jakarta 2024 telah berjalan dengan jujur dan adil, tanpa adanya kecurangan.

Menurutnya, kemenangan Pramono-Rano dengan raihan suara 50,07 persen dan berhasil menang satu putaran adalah hasil dari suara murni warga Jakarta.

"Sehingga kemenangan Pram-Doel sebesar 50,07 persen dan menang satu putaran memang benar benar real dari suara warga Jakarta," ujar Iwan dalam pernyataannya pada Rabu (11/12/2024).

Iwan mengajak semua pihak, termasuk pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, untuk menerima hasil Pilkada dengan legowo.

"Oleh karena itu kami berharap pihak 01 dan 02 menerima kekalahan dengan legowo dan kesatria dan mari kita bersama-sama membangun Jakarta dan bergotong royong, memakmurkan dan membahagiakan warga Jakarta," tegasnya.

Tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub DKI Jakarta 2024.
Tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub DKI Jakarta 2024. (Tangkap layar Instagram KPU DKI Jakarta)
Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved