Tribun Kaltim Hari Ini
Cegah Identitas Dicatut Tanpa Izin untuk Pilkada, Ini Cara Cek NIK Terdaftar Parpol atau Tidak
Komisioner KPU Samarinda Yustiani menyebutkan bahwa pihaknya siap menerima aduan dari masyarakat.
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
Kompas.id/Hendry A Setyawan
PERIKSA - Untuk mencegah kecurangan dalam Pemilu, KPU meminta masyarakat agar memeriksa apakah identitasnya tercantum sebagai pendukung calon peserta pemilu atau tidak melalui website KPU.
Cara Cek NIK Terdaftar Parpol atau Tidak
1. Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/
2. Selanjutnya, pilih "Cek Anggota & Pengurus Parpol"
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Beri tanda centang pada kolom "I'm not robot"
5. Lalu, klik "Cari".
6. NIK tidak terdaftar, akan muncul notifikasi "NIK: Tidak Terdaftar dalam SIPOL"
7. NIK terdaftar sebagai anggota partai politik, akan muncul notifikasi NIK dan Partai Politik
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Tribun Kaltim Hari Ini
Sabu 1 Kg Diselipkan dalam Baju, Residivis Narkoba Dibekuk Saat Tiba di Bandara SAMS Balikpapan |
![]() |
---|
Bursa Calon Menko Polkam: Sjafrie Sjamsoeddin, Hadi Tjahjanto, dan Tito Karnavian jadi Sorotan |
![]() |
---|
Donna Faroek Terjerat Suap Tambang, KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Terkait Pemberian IUP |
![]() |
---|
BEM UI Minta Purbaya Dicopot, Baru Sehari Menjabat Menkeu Didemo Mahasiswa |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Rombak Kabinet Merah Putih, Sri Mulyani Lengser IHSG Langsung Anjlok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.