Breaking News

Tribun Kaltim Hari Ini

Cegah Identitas Dicatut Tanpa Izin untuk Pilkada, Ini Cara Cek NIK Terdaftar Parpol atau Tidak

Komisioner KPU Samarinda Yustiani menyebutkan bahwa pihaknya siap menerima aduan dari masyarakat.

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
Kompas.id/Hendry A Setyawan
PERIKSA - Untuk mencegah kecurangan dalam Pemilu, KPU meminta masyarakat agar memeriksa apakah identitasnya tercantum sebagai pendukung calon peserta pemilu atau tidak melalui website KPU. 

Cara Cek NIK Terdaftar Parpol atau Tidak

1. Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/
2. Selanjutnya, pilih "Cek Anggota & Pengurus Parpol"
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Beri tanda centang pada kolom "I'm not robot"
5. Lalu, klik "Cari".
6. NIK tidak terdaftar, akan muncul notifikasi "NIK: Tidak Terdaftar dalam SIPOL"
7. NIK terdaftar sebagai anggota partai politik, akan muncul notifikasi NIK dan Partai Politik

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved