Berita Kaltim Terkini
Digugat ASN, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Beri Penjelasan Dasar Melakukan Mutasi
Akmal Malik, akhirnya buka suara terkait gugatan yang dilayangkan oleh salah satu Pejabat Tinggi ASN Kaltim
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, akhirnya buka suara terkait gugatan yang dilayangkan oleh salah satu Pejabat Tinggi ASN Kaltim, Arih Franata Filifus (AFF) Sembiring ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN).
Gugatan yang dilayangkan pada Selasa 4 Juni 2024 itu dikarenakan AFF Sembiring belum mencapai 2 tahun menduduki jabatan Kasatpol PP Provinsi Kalimantan Timur namun sudah dimutasi menjadi Staf Ahli Gubernur Bidang Polhukam.
Adapun dasar rujukan yang digunakan AFF Sembiring adalah Pasal 190 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil yang menegaskan dalam Pasal (2) Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan atau lokasi dalam 1(satu) Instansi Pusat, antar Instansi Pusat, I (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-nstansi Pusat dan Instansi Daerah, dan keperwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
Kemudian pada Ayat (3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Baca juga: Mutasi Pegawai di Berau Dianggap Tidak Profesional, Kepala BPKP: Sudah Sesuai Mekanisme
Munculnya gugatan itu membuat Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik akhirnya memberikan penjelasan mengenai dasarnya melakukan mutasi.
Dalam keterangan tertulisnya, Akmal Malik menjelaskan dasar melakukan mutasi terdapat dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN Nomor 19 tahun 2023 tentang Mutasi atau Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Yang Belum Mencapai 2 (dua) Tahun.
SE ini merupakan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pusat dan instansi daerah dalam melakukan rotasi atau mutasi terhadap PPT yang menduduki jabatan belum mencapai 2 tahun.
Dalam SE ditegaskan bahwa PPK dapat melaksanakan mutasi atau rotasi PPT yang menduduki jabatan belum mencapai 2 (dua) tahun berdasarkan pertimbangan seperti strategi akselerasi atau percepatan pencapaian kinerja organisasi.
"Harus jelas bahwa mutasi yang dilakukan itu dalam rangka meningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan melalui percepatan kinerja Instansi pemerintah," kata Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik dalam keterangan tertulisnya yang diterima TribunKaltim.co pada Jumat (7/6/2024).
Ia juga menekankan bahwa mutasi memiliki syarat dan tata cara yang harus diikuti.
Pertama, syarat dalam melakukan mutasi atau penggantian pejabat yang dilakukan oleh Penjabat Kepala Daerah adalah berkoordinasi dengan KASN sesuai ketentuan Pasal 132 ayat (3) PP Nomor Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai negeri Sipil, mendapat pertimbangan teknis dari kepala BKN sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Peraturan Presiden dan mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Permendagri No. 4 Tahun 2023.
Baca juga: ASN Sekitar Ibu Kota Nusantara Diberi Kesempatan Mutasi ke IKN Nusantara
Kedua, berdasarkan persyaratan tersebut, lanjutnya, mutasi telah dilakukan sesuai mekanismenya yaitu,
• Berita Acara Rapat Kompilasi Nilai dan Penyusunan Hal kekomendasi Hasil Uj Kompetensi Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 002/UKOM-PPTP/II/2024 tanggal 21 Februari 2024.
• Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-834/JP.00.01/03/2024, tanggal 4 Maret 2024 Hal Rekomendasi Hasil uji Kompetensi PPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
• Pertimbangan Teknis BKN Nomor 1586/R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal Maret 2024 Hal Pertimbangan Teknis Pengukuhan dan Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.