Berita Kaltim Terkini

Digugat ASN, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Beri Penjelasan Dasar Melakukan Mutasi

Akmal Malik, akhirnya buka suara terkait gugatan yang dilayangkan oleh salah satu Pejabat Tinggi ASN Kaltim

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
POLEMIK MUTASI ASN - Digugat Pejabat Tinggi ASN Kaltim ke PTUN Samarinda, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik memberikan penjelasan dasar dilakukan mutasi. Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menambahkan sahnya keputusan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. 

• Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/1421/SJ, tanggal 20 Maret 2024 hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Kemudian berdasarkan Pasal 52 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ditegaskan bahwa Syarat sahnya Keputusan meliputi; ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur dan substansi yang sesuai dengan objek keputusan.

Baca juga: Pj Gubernur Akmal Malik ungkap Baru 7 Persen Rakyat Kaltim yang Terlibat Transaksi Syariah

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menambahkan sahnya keputusan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Dari penjelasan tersebut di atas menurut kami keputusan yang telah ditetapkan sah karena telah memenuhi persyaratan atau tidak melanggar dari aspek kewenangan, prosedur dan substansi," tulisnya. (*) 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved