Kabar Artis

Dukungan BCL dan Respons Tiko Aryawardhana Terkait Dugaan Penggelapan Rp 6,9 Miliar

Dukungan BCL dan respons Tiko Aryawardhana terkait dugaan penggelapan Rp 6,9 miliar.

Instagram/@itsmebcl
Penyanyi Bunga Citra Lestari alias BCL resmi menikah dengan Tiko Aryawardhana pada hari ini, Sabtu (2/12/2023). Pernikahan tersebut berlangsung di Amankila, Bali. Dukungan BCL dan respons Tiko Aryawardhana terkait dugaan penggelapan Rp 6,9 miliar. 

Polisi masih menyidik kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar oleh suami artis Bunga Citra Lestari (BCL) yakni Tiko Aryawardhana.

Saat ini, pihak kepolisian akan melakukan audit terkait jumlah kerugian yang dilaporkan oleh mantan istri Tiko berinisial AW.

"Ditambah kami mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Hasil audit eksternal, kata Bintoro, kerugian yang didapat tidak sesuai apa yang dilaporkan oleh mantan istri Tiko.

Meski begitu, Bintoro mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman soal kerugian dalam kasus tersebut.

Baca juga: Hasil X Factor Indonesia 2024 Tadi Malam: Asmaralaya Tim BCL Tereliminasi, Kategori Grup tak Tersisa

"Saat ini hasil audit yang akan kami pakai. di laporan polisi Rp 6,9, tapi setelah kami audit secara eksternal tidak sampai. Nanti akan kami sampaikan saat rilis berikutnya," jelasnya.

Bintoro mengatakan hingga kini total lima orang saksi sudah dimintai keterangan. Tiko sendiri sudah diperiksa saat kasus masih dalam tahap penyelidikan.

"Sejauh ini untuk prosesnya saat ini sudah masuk penyidikan, berdasarkan dua alat bukti yang sah kami tingkatkan proses penyelidikan ke penyidikan. Adapun saksi yang sudah kami periksa ada lima orang saksi," ujarnya.

Nantinya, polisi akan kembali memeriksa Tiko sebagai terlapor dalam tahap penyidikan kasus tersebut.

Berikut 5 fakta kasus yang menjerat Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari:

1. Ditetapkan 5 Orang Saksi

Ditemui ditempat yang sama, AKBP Bintoro menjelaskan sudah ditetapkan ada lima orang saksi atas perkara ini.

Pun kelima saksi tersebut juga sudah menjalani pemeriksaan dari pihak kepolisian.

Baca juga: Alasan BCL tak Mau Punya Anak dari Tiko Aryawardhana, Suami Bunga Citra Lestari Merasa Tidak Tenang

Penetapan tersebut berdasarkan hasil audit eksternal dari keuangan yang telah dilakukan sebelumnya.

"Adapun saksi yang sudah kami periksa ada lima orang saksi, ditambah kami mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan," tuturnya kepada Tribunnews.

2. Tiko Dinilai Tak Punya Itikad Baik

Tiko dinilai tidak memiliki itikad baik pada Arina Winarto hingga akhirnya sang mantan membuat laporan polisi.

Kuasa hukum Arina Winarto, Leo Siregar menyatakan sikap cuek dari Tiko terkait masalah ini cukup membuat kliennya geram.

"Ya tahun 2022, belum ada itikad baik dari TA bang," kata Leo.

Ditegaskan, dugaan penggelapan uang ini tidak ada kaitannya dengan perceraian dulu.

"Tidak ada hubungannya," ungkapnya.

Baca juga: Pasokan Air di Perumahan BCL Samarinda, Warga tak Lagi Pakai Kolam Eks Tambang dan Limbah

3. Dikaitkan dengan Persoalan Rumah Tangga Dulu

Sementara itu, kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar menduga laporan tersebut dibuat karena ada permasalahan rumah tangga yang belum tuntas.

“Ini dugaan awal saya yaa, karena mungkin permasalahan rumah tangga yang belum tuntas aja sehingga ada laporan seperti ini” kata Irfan dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).

Bahkan pihaknya menilai laporan polisi tersebut terkesan dipaksakan.

Disebutkan Irfan, pelaporan dari pihak Arina tidak melalui mekanisme Undang- undang Perseroan Terbatas sebelum menempuh langkah hukum.

“Sebagai praktisi hukum juga saya melihat kasus ini masih sangat prematur dan terlalu dipaksakan karena belum melewati mekanisme sebagaimana undang- undang PT yaitu Tiko belum pernah dimintakan pertanggungjawab selaku direksi dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)," ungkapnya.

4. Tiko Aryawardhana Belum Ditetapkan Tersangka

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (4/6/2024), AKBP Bintoro menjelaskan perkara sudah masuk dalam proses penyidikan.

Baca juga: Profil Arina Winarto Mantan Istri Tiko, Laporkan Suami BCL ke Polisi Kasus Penggelapan Rp 6,9 Miliar

"Jadi sejauh ini untuk prosesnya saat ini sudah masuk proses penyidikan," katanya.

Pihaknya sekaligus menyatakan belum ditetapkan adanya tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang ini.

Termasuk suami BCL, yang statusnya masih menjadi saksi.

"Belum (penetapan tersangka), masih saksi," ujarnya.

5. Kronologi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan kronologi dugaan penggelapan yang dilakukan Tiko.

Berawal ketika Arina Winarto mendirikan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa makanan dan minuman, berupa restoran Harlow Brasserie di kawasan Jakarta Selatan.

Saat itu, Arina pun mengajak Tiko yang saat itu menjadi suaminya untuk bekerja sama.

Baca juga: Alasan BCL tak Mau Punya Anak dari Tiko Aryawardhana, Suami Bunga Citra Lestari Merasa Tidak Tenang

"Awalnya pelapor Arina Winarto bersama Sdr. Tiko Pradipta mendirikan PT. Arjuna Advaya Sanjana yang bergerak di bidang jasa makanan dan minuman berupa restoran dengan Harlow Brasserie," kata Ade kepada awak media, Selasa (4/6/2024).

Di perusahaan itu, Arina merupakan komisaris, sedangkan Tiko menjabat sebagai direktur.

Lalu, Arina kemudian memberikan modal dengan nominal Rp2 miliar untuk perusahaan miliknya.

"Saat pendirian PT. Arjuna Advaya Sanjana tsb pelapor menyetor modal Rp 2 miliar yang dimasukan kedalam deposito berjangka," ujar Ade.

"Dan selanjutnya deposito tersebut digadaikan di bank Danamon KCP Panglima Polim. Hingga akhirnya restoran tersebut berjalan hingga bulan Juli 2019," tambahnya.

Seiring berjalannya berusaha tersebut, Arina kemudian menemukan dokumen laporan keuangan Restoran Harlow Brasserie tahun 2017.

Penemuan dokumen tersebut didapat Arina pada Juni 2021 saat keduanya telah bercerai.

Saat itu, Arina berusaha untuk mencocokan data keuangan perusahaan yang nyatanya berselisih Rp140 juta dan beberapa transaksi janggal.

"Didapati bahwa terdapat beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas dipergunakan untuk apa saja," ungkapnya.

Menilai ada masalah dalam lini bisnisnya membuat Arina melaporkan mantan suaminya itu ke polisi pada 2022.

Tiko Aryawardhana dalam laporan polisi mantan istrinya itu disangkakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan nomor perkara LP/B/ 1721 / VII / 2022 / SPKT / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA.

Jika terbukti bersalah nantinya, Tiko bakal terancam kurungan penjara maksimal lima tahun lamanya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Jelaskan Duduk Perkara Dugaan Penggelapan Rp 6,9 M oleh Tiko Suami BCL, Bagaimana Awalnya? dan Kompas. com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved