Berita Balikpapan Terkini

Bapemperda DPRD Balikpapan Terus Dalami Raperda Kawasan Sehat Tanpa Rokok

Bapemperda DPRD Balikpapan terus dalami raperda kawasan sehat tanpa rokok.

|
Penulis: Zainul | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Zainul Marsyafi
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRDBalikpapan, Andi Arif Agung mengatakan, pihaknya terus mendalami Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Sehat Tanpa Rokok. 

Perda KSTR ini mencakup berbagai aspek, termasuk sanksi terhadap pelarangan merokok, penjualan rokok, dan iklan rokok yang perlu dibahas secara komprehensif.

"Kita tidak hanya berbicara tentang iklan, tetapi juga larangan merokok, penjualannya, dan tempat-tempat yang dilarang merokok harus menyiapkan ruang khusus untuk merokok," ungkapnya.

Diketahui, revisi Perda ini telah selesai dibahas di tingkat pertama dalam rapat paripurna kemarin, namun masih memerlukan pendalaman lebih lanjut sebelum diajukan ke tingkat provinsi.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Bapemperda DPRD Balikpapan berupaya untuk menghasilkan Perda KSTR yang dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat, sambil tetap menjaga kesehatan publik dan memenuhi regulasi yang ada. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim.

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved