Berita Nasional Terkini
Kapan Tapera Akan Diberlakukan? Bersiap Gaji Karyawan Dipotong Sebesar 3 Persen
Baru-baru Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
- Pegawai aparatur sipil negara (ASN)
- Prajurit TNI
- Prajurit siswa TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pekerja/buruh BUMN/BUMD
- Pekerja/buruh BUMDES
- Pekerja/buruh BUMswasta
- Pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah.
2. Besaran potongan dana Tapera Pemerintah menetapkan besaran potongan dana Tapera yang akan diambil dari gaji karyawan setiap bulan.
Mengacu pada Pasal 15, dijelaskan bahwa besaran dana Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji yang diterima per bulan.
Besaran potongan dana Tapera itu dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dibayarkan pemberi kerja: 0,5 persen
- Dibayarkan pekerja: 2,5 persen.
Dalam Pasal 14, disebutkan bahwa potongan dana Tapera bagi pekerja mandiri atau freelancer dibayarkan secara mandiri.
Kapan dana Tapera mulai diberlakukan?
211 Anggota DPR RI Tak Cantumkan Pendidikan, KPU Disebut Jadi Dalangnya |
![]() |
---|
Disarankan Mundur dari Ketua Umum PSSI oleh Eks Menpora Roy Suryo, Ini Jawaban Erick Thohir |
![]() |
---|
Nasib Bupati Buton yang Dilaporkan Hilang oleh Warga ke Polisi, Wamendagri Akhirnya Buka Suara |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Seali Syah Sebut Suaminya Kini Lebih Sabar |
![]() |
---|
Alasan Mantan Menpora Roy Suryo Sarankan Erick Thohir Mundur dari Ketua Umum PSSI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.