Berita Nasional Terkini

Kapan Tapera Akan Diberlakukan? Bersiap Gaji Karyawan Dipotong Sebesar 3 Persen

Baru-baru Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
BP Tapera
TAPERA - Berikut ini informasi terkait kapan potongan gaji karyawan untuk Tapera akan diberlakukan. 

- Pegawai aparatur sipil negara (ASN)

- Prajurit TNI

- Prajurit siswa TNI

- Anggota Polri

- Pejabat negara

- Pekerja/buruh BUMN/BUMD

- Pekerja/buruh BUMDES

- Pekerja/buruh BUMswasta

- Pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah.

2. Besaran potongan dana Tapera Pemerintah menetapkan besaran potongan dana Tapera yang akan diambil dari gaji karyawan setiap bulan.

Mengacu pada Pasal 15, dijelaskan bahwa besaran dana Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji yang diterima per bulan.

Besaran potongan dana Tapera itu dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:

- Dibayarkan pemberi kerja: 0,5 persen

- Dibayarkan pekerja: 2,5 persen.

Dalam Pasal 14, disebutkan bahwa potongan dana Tapera bagi pekerja mandiri atau freelancer dibayarkan secara mandiri.

Kapan dana Tapera mulai diberlakukan?

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved