Berita Nasional Terkini

Kapan Tapera Akan Diberlakukan? Bersiap Gaji Karyawan Dipotong Sebesar 3 Persen

Baru-baru Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
BP Tapera
TAPERA - Berikut ini informasi terkait kapan potongan gaji karyawan untuk Tapera akan diberlakukan. 

Kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera untuk pembiayaan perumahan secara gotong royong diwajibkan paling lambat 2027.

Dalam PP Tapera, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat tujuh tahun sejak aturan itu berlaku atau pada 2027.

Apa tujuan dari Tapera?

Tapera dibentuk untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Peserta Tapera juga berhak untuk:

- Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera

- Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu

- Menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan

- Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera

- Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian

- Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya. 

Sumber Dana Tapera 

Dana Tapera bersumber dari:

- Hasil penghimpunan Simpanan Peserta

- Hasil pemupukan Simpanan Peserta

- Hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta

- Hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum) yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved