KPK Geledah Pengusaha Samarinda
Kasus Rita Widyasari, Eks Bupati, KPK Geledah 9 Kantor dan 19 Rumah di Jakarta, Samarinda dan Kukar
Kasus Rita Widyasari, mantan bupati Kutai Kartanegara. KPK telah menggeledah 9 kantor dan 19 rumah di Jakarta, Samarinda dan Kukar.
. “Ada belasan mobil yang disita,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi, Jumat (7/6/2024) malam seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Penggeledahan rumah ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur itu menyangkut penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto juga membenarkan penggeledahan tersebut.
Namun, ia membantah informasi yang menyebut KPK menangkap Said Amin.
“Informasi sementara hanya penggeledahan saja dan tidak ada proses penangkapan,” kata Tessa saat dikonfirmasi.
Sebelum menggelehah rumah Said Amin, KPK juga telah menyita 91 kendaraan yang terdiri dari mobil dan sepeda motor mewah di Kalimantan Timur.
Penyidik juga menyita ratusan dokumen serta barang bukti elektronik dalam kasus TPPU Rita Widyasari.
“(Penyidik) “Telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, kemudian bukti elektronik dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah, kurang lebih 91 unit,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (6/6/2024).
Mobil mewah itu adalah Lamborghini, McLaren, BMW, Hamar, Mercedes Benz, dan lainnya.
Penyidik juga menyita lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi di Kalimantan Timur dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek, antara lain Rolex, Richard Mille, dan Hublot.
Baca juga: Sosok Pengusaha Samarinda, Pemilik 19 Mobil yang Disita KPK, Kasus Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar
Kasus Rita Widyasari
Sebagai informasi, KPK menetapkan Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka dalam tiga perkara rasuah.
- Pertama, sebagai tersangka TPPU.
Keduanya diduga menerima duit Rp 436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan lelang barang dan jasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama menjabat Bupati Kutai Kertanegara.
- Kedua, tersangka suap
Selanjutnya Rita Widyasari dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.