Berita Nasional Terkini

PBNU dapat Jatah Konsesi Tambang Bekas KPC, Grup Bakrie di Kaltim, Bahlil: Izin Terbit Pekan Depan

PBNU bakal dapat jatah konsesi tambang bekas KPC milik grup Bakrie di Kaltim. Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil: izin terbit pekan depan.

Penulis: Aro | Editor: Briandena Silvania Sestiani
kpc.co.id
PBNU DAPAT KONSESI TAMBANG KPC - Ilustrasi aktivitas penambangan di lingkungan Kaltim Prima Coal (KPC) di Kaltim. PBNU bakal dapat jatah konsesi tambang bekas KPC milik grup Bakrie di Kaltim. Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil: izin terbit pekan depan. 

"(Terkait luas lahan tambang) ya ini diselesaikan sesuai dengan size-nya lahan dan size-nya organisasi," ungkap Arifin di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, Jakarta, Jumat (7/5/2024).

Menteri Arifin melanjutkan, terdapat sejumlah wilayah tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), yang akan ditawarkan Pemerintah kepada 6 ormas keagamaan.

Baca juga: Alasan Din Syamsuddin Minta Muhammadiyah Tolak Tawaran Konsesi Tambang dari Jokowi, Ingatkan Mudarat

Ia melanjutkan, tujuan pemberian IUP kepada ormas ini bertujuan untuk mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan dan kegiatan sosial mereka.

Adapun 6 organisasi keagamaan yang dimaksud adalah ormas Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (Protestan), Konferensi Waligereja Indonesia (Katolik), Hindu, dan Buddha.

"Jadi memang ini kan upaya Pemerintah untuk bisa memberikan kesempatan kepada ormas-ormas keagamaan yang memang non-profit ya," papar Arifin.

"(Sehingga) mereka ada sumber untuk bisa mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan, kegiataan itu (seperti) ibadah, pendidikan, masalah kesehatan, dan itu hanya diberikan untuk 6 saja," sambungnya.

Adapun terdapat 6 eks lahan PKP2B yang telah dipersiapkan.

Yakni eks lahan tambang batubara PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Menteri ESDM memastikan sebanyak 6 PKP2B tersebut sudah dialokasikan untuk masing-masing ormas keagamaan.

Namun, jika ormas keagamaan yang dimaksud tak mengambil penawaran IUP, maka lahan tambang tersebut akan dikembalikan ke Pemerintah. Dan selanjutnya akan dilelang.

"(Jika ormas menolak) ya kembali kepada negara, kita berlakukan sebagaimana aturan induknya. Dilelang, kalo gamau diambil," pungkas Arifin.

Baca juga: Alasan Din Syamsuddin Minta Muhammadiyah Tolak Tawaran Konsesi Tambang dari Jokowi, Ingatkan Mudarat

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri Bahlil: Izin Usaha Tambang PBNU Terbit Pekan Depan dan Pemerintah Bagi-bagi IUP ke Ormas, Jatah Lahan Tambang NU Bakal Paling Besar, Ini Penjelasannya.
Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved