Berita Nasional Terkini
PBNU dapat Jatah Konsesi Tambang Bekas KPC, Grup Bakrie di Kaltim, Bahlil: Izin Terbit Pekan Depan
PBNU bakal dapat jatah konsesi tambang bekas KPC milik grup Bakrie di Kaltim. Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil: izin terbit pekan depan.
Penulis: Aro | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO - Meski menuai kritik terkait pemberian izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang, Pemerintah tetap terus tancap gas untuk kebijakan ini, dengan pemberian konsesi kepada PBNU.
Bahkan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengatakan izin konsesi tambang kepada PBNU akan segera terbit pekan depan.
Izin konsesi tambang yang akan diberikan pada PBNU adalah jatah tambang batubara bekas dari PT Kaltim Prima Coal atau KPC milik grup usaha Bakrie di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Seperti update terkini pemberian izin konsesi tambang dari Pemerintah untuk PBNU di artikel ini.
Baca juga: Daftar Ormas Keagamaan yang tak Akan Ajukan Izin Mengelola Tambang, Ada yang Masih Pikir-pikir
Baca juga: PP sudah Diteken Jokowi, Daftar Ormas Keagamaan yang Kini bisa Kelola Tambang di Indonesia
Baca juga: PBNU Gerak Cepat Langsung Ajukan Izin Tambang, Gus Yahya Sebut NU Sedang Butuh: Apapun yang Halal
Izin untuk badan usaha Pengurus Besar Nahdlatul Ulama PBNU) untuk mengelola tambang akan diterbitkan.
PBNU akan mendapat jatah tambang batubara bekas PT Kaltim Prima Coal milik grup usaha Bakrie di Kaltim.
Wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang akan dikelola oleh ormas keagamaan itu berstatus eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Lahan tersebut adalah hasil penciutan yang telah dikembalikan lagi kepada negara dan belum memiliki izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
"Oh kalau NU sudah jadi, sudah berpores. Saya akan pakai prinsip karena ini kan untuk tabungan akhirat, ini lebih cepat lebih baik," kata Bahlil kepada wartawan di Kantor BKPM, Jumat (7/6/2024).
Menurut Bahlil, penerbitan IUP kepada PBNU itu dilakukan sejalan dengan telah dibentuknya badan usaha sesuai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Contoh, NU yang sudah kita lihat. NU mendapat, tapi NU membuat badan usaha. Jadi badan usahanya.

Nanti dikelola secara profesional. Saya sudah membaca beberapa rilis PBNU dan betul mungkin kalau tidak salah Minggu depan sudah selesai urusannya," jelasnya.
Bahlil mengatakan, NU berhak mendapatkan izin kelola tambang untuk wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara di bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Baca juga: PBNU Gerak Cepat Langsung Ajukan Izin Tambang, Gus Yahya Sebut NU Sedang Butuh: Apapun yang Halal
Namun, dia enggan menjelaskan jumlah cadangan yang ada di wilayah tersebut.
"Pemberian kepada PBNU adalah eks KPC. Berapa cadangannya nanti begitu kita kasih, tanya mereka," ungkapnya.
PBNU Buat PT untuk Kelola Tambang
Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah membuat perseroan terbatas (PT) yang mengurusi pengelolaan tambang.
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, mengatakan PT tersebut akan berada di bawah tanggung jawab Bendahara Umum PBNU, Gudfan Arif.
Gudfan, kata Gus Yahya, selama ini memiliki pengalaman sebagai pengusaha tambang.
"Kemudian soal sumber daya manusia yang kita punya, ya kita sudah bikin PT-nya.
Itu sudah punya PT dan penanggung jawab utamanya bendahara umum yang juga adalah pengusaha tambang," ujar Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jln Kramat Raya, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Sebagai pengusaha tambang, Gus Yahya menilai Gudfan memiliki jaringan komunitas pertambangan yang mampu membantu pengelolaan tambang.
Sehingga, menurut Gus Yahya, PBNU memiliki kapasitas yang memadai dalam mengelola sektor pertambangan ini.
"Kemudian apakah itu punya sumber daya?
Baca juga: Profil Gus Gudfan, Dipercaya Kelola Tambang Batu Bara PBNU, Bukan Sosok Baru di Pertambangan
Bendum kami ini pengusaha tambang juga, dan dia tentu tidak sendirian, bukan hanya soal bahwa dia sendiri pengusaha tambang, tapi sebagai pengusaha tambang dia punya jaringan bisnis di antara komunitas pertambangan ini," kata Gus Yahya.
Selama ini, kata Gus Yahya, PBNU telah menyiapkan desain kooperasi yang anggotanya adalah warga Nahdliyin.
Koperasi ini kemudian bergabung dengan NU sebagai perkumpulan untuk membuat PT yang diisi pejabat NU sebagai ex-officio.
"Nah, ke depan akan kami kembangkan model yang akan lebih secara bisnis lebih reliable, lebih bisa diandalkan profesionalitasnya, tapi juga lebih aman bagi kepemilikan NU terhadap itu semua.
Baru saja kami menyelenggarakan pertemuan yang eksesif dengan lembaga Lakpesdam untuk membahas desain, termasuk desain keuangan NU ke depannya," jelas Gus Yahya.
Sebagaimana diketahui, ormas keagamaan mendapatkan jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diberlakukan pada 30 Mei 2024.
Jatah Lahan PBNU Paling Besar
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, pembagian besaran wilayah IUP sesuai dengan besarnya ormas keagamaan tertentu.
"(Terkait luas lahan tambang) ya ini diselesaikan sesuai dengan size-nya lahan dan size-nya organisasi," ungkap Arifin di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, Jakarta, Jumat (7/5/2024).
Menteri Arifin melanjutkan, terdapat sejumlah wilayah tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), yang akan ditawarkan Pemerintah kepada 6 ormas keagamaan.
Baca juga: Alasan Din Syamsuddin Minta Muhammadiyah Tolak Tawaran Konsesi Tambang dari Jokowi, Ingatkan Mudarat
Ia melanjutkan, tujuan pemberian IUP kepada ormas ini bertujuan untuk mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan dan kegiatan sosial mereka.
Adapun 6 organisasi keagamaan yang dimaksud adalah ormas Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (Protestan), Konferensi Waligereja Indonesia (Katolik), Hindu, dan Buddha.
"Jadi memang ini kan upaya Pemerintah untuk bisa memberikan kesempatan kepada ormas-ormas keagamaan yang memang non-profit ya," papar Arifin.
"(Sehingga) mereka ada sumber untuk bisa mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan, kegiataan itu (seperti) ibadah, pendidikan, masalah kesehatan, dan itu hanya diberikan untuk 6 saja," sambungnya.
Adapun terdapat 6 eks lahan PKP2B yang telah dipersiapkan.
Yakni eks lahan tambang batubara PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Menteri ESDM memastikan sebanyak 6 PKP2B tersebut sudah dialokasikan untuk masing-masing ormas keagamaan.
Namun, jika ormas keagamaan yang dimaksud tak mengambil penawaran IUP, maka lahan tambang tersebut akan dikembalikan ke Pemerintah. Dan selanjutnya akan dilelang.
"(Jika ormas menolak) ya kembali kepada negara, kita berlakukan sebagaimana aturan induknya. Dilelang, kalo gamau diambil," pungkas Arifin.
Baca juga: Alasan Din Syamsuddin Minta Muhammadiyah Tolak Tawaran Konsesi Tambang dari Jokowi, Ingatkan Mudarat
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.