Berita Samarinda Terkini
Pria Samarinda Cekok di Warung, Terungkap Fakta Membawa Pisau, Kini Terancam 10 Tahun Penjara
Seorang pria berinisial AL (43) diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Palaran, Kota Samarinda, lantaran kedapatan membawa senjata tajam.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang pria berinisial AL (43) diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Palaran, Kota Samarinda, lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau bermata tombak sepanjang 40 centimeter.
AL diamankan di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di kawasan di Jalan Stadion Utama Palaran, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu 5 Juni 2024.
Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan pengamanan terhadap AL yang merupakan Soekarjo Hatta karena membawa senjata tajam.
Kronologinya, bermula pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya keributan di sebuah warung yang terletak di Jalan Stadion Palaran.
Baca juga: Video Viral Chef Juna Cekcok dengan Supir Truk di Gerbang Tol, Ngapain Minta Maaf
"Kemudian unit Samapta beserta unit Reskrim dan dibantu oleh patroli Beat 110 dari Polresta Samarinda mendatangi lokasi yang dimaksud tersebut," ungkapnya kepada TribunKaltim.co pada Sabtu (8/6/2024)
Setelah pihaknya berada di lokasi keributan, lalu anggota kepolisian melerai dan mendapati seorang laki-laki yang berinisial AL ribut dengan pemilik warung tersebut.
"AL membawa Sajam yang disimpannya di pinggangnya," paparnya.

Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara
Pelaku beserta barang bukti berupa sajam sepanjang 40 cm diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Palaran.
Tujuannya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kepemilikan sajam tersebut.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa senjata tajam tersebut telah dibawanya dari rumahnya menuju ke warung yang terletak di Jalan stadion.
Baca juga: Banyak Luka di Tubuh Dokter Qory, Hasil Visum dan 2 Pisau Jadi Bukti KDRT Willy Sulistio
Atas perbuatannya tersebut pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat 1.
"Dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara," imbuhnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.