Pilkada 2024

Respons Cerita Zulhas Soal Dilarang Jokowi Ikut Pilkada Jakarta, Kaesang: Sudah Dengar Versi Saya?

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep buka suara soal pernyataan Zulhas mengenai Presiden Jokowi yang melarang Kaesang maju ke Pilkada Jakarta 2024

Editor: Heriani AM
Instagram via Tribunnews.com
PILKADA JAKARTA 2024 - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan anak Jokowi, Kaesang Pangarep. Terbaru, Kaesang membantah pernyataan Zulkifli Hasan (Zulhas) yang menyebut Jokowi melarangnya maju Pilkada Jakarta 2024. Apakah Kaesang akan maju Pilkada Jakarta 2024? 

"Sekarang sudah bisa, Pak', tadi saya bilang. 'Iya, terus siapa yang anu' katanya gitu, yang apa itu yang gugat, gitu yah," ujar Zulhas.

"Sekarang sudah boleh, Pak. Digugat. 'Jangan Pak Zul'. Kira-kira itu," sambung dia menirukan ucapan Jokowi.

Meski begitu, Zulhas juga bercerita ke Jokowi bahwa PAN sudah mengusulkan agar Kaesang maju pada Pilkada Jakarta.

PAN ingin Kaesang maju dengan salah satu kadernya, yaitu Zita Anjani.

"Setahun lalu kalau tak salah. Waktu itu memang karena masih lama itu kan, 'Yang muda-muda, Pak, Kaesang sama Zita' misalnya saya bilang begitu waktu itu," katanya.

"Enggak bisa, Pak Zul (kata Jokowi) Kaesang kan anu, sudah lah biar itu dulu, kira-kira begitu," sambungnya.

Adapun sebelumnya, Kaesang sempat didorong untuk berpasangan dengan keponakan presiden terpilih Prabowo Subianto, Budi Djiwandono di Pilkada Jakarta.

Namun, Budi telah menyatakan tetap diminta Prabowo untuk berada di DPR RI.

Sebelumnya, Zulhas mengatakan pihaknya memiliki beberapa nama yang bisa diusung di Pilkada Jakarta 2024.

Selain putrinya, Zita Anjani, ada juga Eko Patrio dan Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha Ungu.

Namun, Zulhas tampaknya lebih condong kepada putrinya, Zita Anjani.

Baca juga: Isran Noor Masih Rahasiakan Partai Pendukung di Pilkada Kaltim 2024, Menanti Momentum yang Tepat

Putusan MA

Sebelumnya, putusan Nomor 23 P/HUM/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.

Gugatan itu dilayangkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana itu diproses tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024.

Mahkamah Agung (MA) pun hanya memerlukan waktu 3 hari untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah ini.

Dengan putusan itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) nomor 9/2020.

Di sisi lain, jika Kaesang didaftarkan menjadi peserta Pilkada serentak 2024 pada November mendatang kemungkinan tidak bisa lolos persyaratan karena usianya belum genap 30 tahun.

Akan tetapi, jika Kaesang menang Pilkada 2024 dan dilantik pada 2025 maka usianya sudah genap 30 tahun dan memenuhi syarat usia calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah yang terbaru.

Baca juga: Survei Pilkada Jakarta 2024: Sahroni, Risma dan Ahok Kuntit Elektoral Anies, Jadi Penantang Terkuat?

Juru bicara MA Suharto mengeklaim cepatnya proses kabul atas gugatan ini sebagaimana asas ideal sebuah lembaga peradilan.

“Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya Pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal,” kata Suharto, Kamis (30/5/2024). (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilarang Jokowi Maju Pilkada, Kaesang: Itu kan Cerita Zulhas, Sudah Dengar Versi Saya?"

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved