Idul Adha 2024

Kapan Terakhir Potong Kuku Sebelum Kurban Idul Adha 2024? Lengkap Hukumnya bagi Orang Berkurban

Inilah waktu terakhir potong kuku sebelum kurban 2024 dan hukumnya bagi orang yang berkurban.

Pinterest
Ilustrasi. Berikut batas waktu terakhir potong kuku bagi orang yang berkurban di Idul Adha 2024 (Pinterest) 

TRIBUNKALTIM.CO -  Inilah waktu terakhir potong kuku sebelum kurban 2024 dan hukumnya bagi orang yang berkurban.

Tidak hanya aturan potong kuku sebelum kurban, ada juga larangan memotong rambut bagi yang berkurban.

Ya, jelang Idul Adha 2024, Anda yang melaksanakan ibadah kurban perlu mengetahui larangan yang tidak boleh dilakukan.

Agar sempurna melaksanakan ibadah, bagi yang hendak berkurban perlu mengetahui sejumlah larangan- larangan yang tak boleh dilakukan.

Baca juga: 15 Template CapCut Idul Adha 2024, Pasang Foto ke Twibbon Video Gratis dan Bagikan ke Medsos

Lalu, mulai kapan tidak boleh potong kuku saat Idul Adha?

Bagi orang yang hendak melaksanakan ibadah kurban dilarang memotong kuku sepuluh hari sebelum berkurban.

Ilustrasi. Berikut batas waktu terakhir potong kuku bagi orang yang berkurban di Idul Adha 2024
Ilustrasi. Berikut batas waktu terakhir potong kuku bagi orang yang berkurban di Idul Adha 2024 (Pinterest)

Artinya, dimulai dari tanggal 1 Dzulhijjah 1445 H atau 8 Juni 2024 sesuai hasil sidang isbat.

Tidak boleh potong kuku maupun rambut hingga hewan kurbannya disembelih.

Dikutip dari laman muslim.or.id berikut larangan bagi orang yang berkurban saat Idul Adha 2024 nanti:

1. Memotong kuku dan rambut

Bagi orang yang hendak melaksanakan ibadah kurban dilarang memotong kuku dan rambutnya sepeluh hari sebelum berkurban.

Dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berqurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim).

2. Berkurban menggunakan hewan cacat

Apabila hewan yang digunakan untuk berkurban memiliki kriteria buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, sakit dan tampak sekali sakitnya, pincang dan tampak jelas pincangnya, sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang. Maka hewan tersebut tidak sah untuk berkurban.

"Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang cacat hewan apa yang harus dihindari ketika berqurban. Beliau menjawab: “Ada empat cacat… dan beliau berisyarat dengan tangannya.” (HR. Ahmad 4/300 & Abu Daud 2802, dinyatakan Hasan-Shahih oleh Turmudzi).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved