Breaking News

Berita Nasional Terkini

Komentari Putusan MA Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Refly Harun: Sontoloyo!

Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat usia calon kepala daerah, mendapatkan respons dari Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.

HO
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat usia calon kepala daerah, mendapatkan respons dari Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. 

TRIBUNKALTIM.CO - Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat usia calon kepala daerah, mendapatkan respons dari Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.

Refly Harun memberikan komentar keras atas putusan MA tersebut.

Bahkan, Refly Harun tak segan-segan menilai putusan MA tersebut sebagai putusan sontoloyo.

Menurut Refly Harun, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengatur usia 30 tahun adalah syarat administrasi seseorang untuk mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, bukan untuk dilantik.

Baca juga: Terjawab Lettu Fardana Anak Siapa, Calon Mertua Ayu Ting Ting Pernah Bertugas di Mahkamah Agung

Baca juga: Inilah Bocoran atau Kisi-kisi Materi SKB CPNS Mahkamah Agung 2023

“Saya mengatakan itu putusan-putusan sontoloyo. Coba bayangkan, kan kalau kita baca UU Nomor 10 Tahun 2016, itu jelas syarat untuk mencalonkan diri atau dicalonkan Anda harus berusia 30 tahun,” ujar Refly di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Sabtu (1/6/2024).

“Jadi sudah jelas, bukan syarat (usia berlaku) saat dilantik,” imbuh dia.

Refly berpendapat, KPU tidak harus mengikuti putusan MA tersebut karena bertentangan dengan UU 10/2016.

Ia mengingatkan, posisi undang-undang lebih tinggi ketimbang PKPU sehingga KPU bisa mengabaikan putusan MA dengan mengembalikan aturan main pada undang-undang.

Baca juga: Link Pengumuman Hasil SKD Kejaksaan 2023 pdf dan Pengumuman Hasil SKD Mahkamah Agung 2023

Di samping itu, Refly menganggap putusan MA itu sarat dengan urusan politik untuk mengakomodasi kepentingan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang juga putra bungsu Presiden Joko Widodo.

Ia pun menilai putusan MA sebagai kemunduran demokrasi, sama ketika Mahkamah Konstitusi mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang membuat kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, dapat berlaga di Pemilihan Presiden.

“Apalagi ada putusan Mahkamah Agung, mahkamah adik. Kemarin (putusan MK) mahkamah kakak,” ujar Refly.

Putusan MA yang mengubah syarat usia calon kepala daerah membuka peluang bagi Kaesang untuk maju sebagai calon gubernur pada Pilkada Serentak 2024.

Baca juga: Info CPNS 2023, Pengumuman Hasil SKD Kejaksaan 2023 pdf dan Pengumuman Hasil SKD Mahkamah Agung 2023

Saat ini usia Kaesang baru menginjak 29 tahun.

Jika tidak ada putusan ini, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu tak bisa mendapatkan tiket untuk memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur karena aturan batas minimum usia yang diatur KPU.

PKPU Nomor 9 Tahun 2020 mengatur, calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada.

KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024, sedangkan Kaesang itu baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 kelak, sehingga ia tidak bisa maju.

Baca juga: Megawati hingga Mahasiswa Berbondong-bondong Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi

Namun, karena aturan itu diubah oleh MA, Kaesang bisa saja mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi calon gubernur seandainya pada hari pelantikan kelak ia telah memenuhi batas usia tersebut.

Dinasti Politik Jokowi

Indonesia Corruption Watch (ICW) serta Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan mengenai syarat usia calon kepala daerah membuka jalan untuk memuluskan dinasti politik Presiden Joko Widodo.

Peneliti ICW Seira Tamara menyebutkan, putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, bisa maju sebagai calon gubernur lewat perubahan aturan itu, sebagaimana sang kakak, Gibran Rakabuming, yang menjadi calon wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan.

Baca juga: PKB Beri Kode Usung Anies Baswedan-Kaesang Pangarep di Pilkada Jakarta 2024, Daftar Dulu

“Seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90 kemarin yang menjadikan Gibran dapat berkontestasi di Pemilu 2024, putusan ini juga sama-sama memberikan karpet merah untuk semakin meluasnya tentakel dinasti Presiden Jokowi melalui kandidasi Kaesang Pangarep selaku kepala daerah di akhir masa jabatannya sebagai kepala negara,” kata Seira dalam siaran pers, Sabtu (1/6/2024).

Seira pun membeberakan ada sejumlah hal yang janggal dalam putusan MA.

Pertama, ketentuan mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak masa pelantikan calon terpilih dinilai tak berdasar dan mengada-ada.

“Bila melihat ketentuan lain yang serupa, seperti syarat dalam pencalonan anggota legislatif, syarat usia minimal juga diatur dan dipenuhi saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), yang artinya sebelum pemilihan dilangsungkan,” kata Seira.

Baca juga: PSI Kaltim Bentuk Desk Pilkada 2024, Decky Samuel Beber Bentuk Dukungan Kaesang Pangarep

Kejanggalan kedua, MA memutus perkara uji materi itu begitu cepat yakni hanya tiga hari.

“Ini berdampak pada pertimbangan hukum yang sangat tidak memadai karena ketiadaan deliberasi yang matang antar para hakim,” ucap Seira.

Ketiga, ia menduga MA mengintervensi kewenangan Komisi Pemilihan Umum dalam membentuk regulasi tanpa justifikasi yang memadai.

"MA memberikan penafsiran atas ketentuan yang pada dasarnya tidak menimbulkan pelanggaran atas hak asasi manusia, tidak menimbulkan persoalan tata kelola kelembagaan negara yang dapat berujung pada pelanggaran hak asasi manusia, ataupun tidak menimbulkan kekosongan hukum atau tumpang tindih pengaturan," kata dia.

Baca juga: Ternyata Rocky Gerung dan Kaesang Pangarep dalam Satu Organisasi, Yenny Wahid Beber Alasannya

Putusan MA ini membuka bagi Kaesang untuk maju sebagai calon gubernur pada Pilkada Serentak 2024.

Saat ini usia Kaesang baru menginjak 29 tahun.

Jika tidak ada putusan ini, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu tak bisa mendapatkan tiket untuk memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur karena aturan batas minimum usia yang diatur KPU.

PKPU Nomor 9 Tahun 2020 mengatur, calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada.

KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024, sedangkan Kaesang itu baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 kelak, sehingga ia tidak bisa maju.

Namun, karena aturan itu diubah oleh MA, Kaesang bisa saja mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi calon gubernur seandainya pada hari pelantikan kelak ia telah memenuhi batas usia tersebut. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Beri Karpet Merah Dinasti Jokowi"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved