Tribun Kaltim Hari Ini

KPK Sita Uang Tunai Rp 8,7 M dan Aset Diduga Terkait Rita Widyasari Eks Bupati Kukar di 28 Lokasi

Sejumlah aset yang disita mulai dari kendaraan baik mobil maupun motor hingga uang miliaran rupiah dalam jenis berbagai mata uang.

Tribun Kaltim
Halaman depan Tribun Kaltim edisi hari ini, Minggu (9/6/2024). Salah satunya terkait KPK menyita aset terkait perkara tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW). Simak selengkapnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset terkait perkara tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, sejumlah aset yang disita mulai dari kendaraan baik mobil maupun motor hingga uang miliaran rupiah dalam jenis berbagai mata uang.

"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa kendaraan bermotor, 72 mobil dan 32 motor," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).

Kemudian, KPK menyita enam aset berupa lahan dan bangunan di berbagai lokasi, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

Baca juga: Daftar Kekayaan Fantastis Rita Widyasari, TPPU Eks Bupati Kukar, KPK Sita Mobil dan Uang Rp 8,7 M

Selanjutnya, disita uang tunai totalnya Rp 8,7 miliar.

"Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp 6,7 milar dan dalam mata uang dollar AS dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih Rp 2 miliar," tutur dia.

Halaman depan Tribun Kaltim edisi hari ini, Minggu (9/6/2024). Salah satunya terkait KPK menyita aset terkait perkara tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW). Simak selengkapnya.
Halaman depan Tribun Kaltim edisi hari ini, Minggu (9/6/2024). Salah satunya terkait KPK menyita aset terkait perkara tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW). Simak selengkapnya. (Tribun Kaltim)

Tessa mengatakan, aset-aset tersebut disita dari sejumlah tempat yang digeledah penyidik pada periode bulan Mei dan Juni ini.

Menurut dia, penggeledahan dilakukan di Jakarta pada 13-17 Mei 2024 serta di Kota Samarinda, dan Kabupaten Kutai Kertanegara pada tanggal 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024.

"Penggeledahan dilakukan pada 9 (sembilan) kantor dan 19 (sembilan belas) rumah," ungkap Tessa.

Bantah Tangkap

Aksi KPK memburu aset terkait perkara tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi serta TPPU eks Bupati Kukar juga dilakukan di Samarinda.

Tim penyidik KPK menggeledah rumah pengusaha Said Amin di Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis (6/6/2024).

Berembus isu tim penyidik KPK turut menggelandang Said Amin saat menggeledah kediamannya. Namun, hal itu dibantah KPK.

"Info sementara hanya penggeledahan saja dan tidak ada proses penangkapan," kata Tessa.

Adapun penggeledahan di rumah Said Amin sebelumnya dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex mengungkap tim penyidik KPK menyita belasan mobil dari rumah Dewan Kehormatan KONI Kaltim itu.

"Iya [digeledah]. Ada belasan mobil yang disita," ungkap Alex kepada wartawan, Jumat (7/6/2024) malam.

Dari informasi yang dihimpun TribunKaltim.co, aksi penggeledahan dilakukan KPK sejak Senin (27/5/2024).

KPK menggeledah dua rumah milik seorang pengusaha di Jl KS Tubun dan Perumahan Citra Land serta satu kantor di Jl Basuki Rahmat, Samarinda.

Baca juga: 10 Kg Sabu Gagal Edar di Kukar, Polda Kaltim Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi

Dari sana tim KPK menyita sebanyak 19 kendaraan mewah yang terdiri dari 18 mobil dan satu sepeda motor.

Kendaraan itu kemudian dititipkan secara administrasi kepada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda.

Setelah itu tim penyidik KPK kembali menggeledah beberapa pengusaha lainnya, yang salah satu kantornya beralamat di Jalan Antasari Samarinda.

Lalu pada Kamis (6/6/2024), KPK juga mendatangi kediaman seorang pengusaha di kawasan Jl Pahlawan, Samarinda.

Tim KPK datang didampingi dua mobil petugas Brimob dan mobil lainnya dengan totalnya berjumlah sekira sembilan mobil.

Sebelumnya, dari informasi yang dihimpun pula, KPK juga memeriksa seorang pengusaha terkait jasa arsitektur renovasi rumah di Jalan Mulawarman, Tenggarong, Kukar.

Diduga rumah tersebut aset dari TPPU Rita Widyasari. Biaya renovasi rumah tersebut berdasarkan data KPK yang dimiliki senilai Rp4,6 miliar.

Tiga Kasus

Diketahui, KPK menjerat Rita dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang.

Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010–2015 dan 2016–2021.

Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.

Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Kini, Rita tengah menjalani vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung diketahui menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Rita Widyasari pada 16 Juni 2021.

Sehingga, anak kedua dari Bupati Kukar periode 2001-2010, Syaukani Hasan Rais ini harus tetap menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. (tribunnews/kps)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved